5 Bulan Keluar dari Lapas, JIS Ditangkap Lagi Diduga Terlibat Edarkan Shabu


Dibaca: 1143 kali 
Senin, 24 Agustus 2020 - 20:53:34 WIB
5 Bulan Keluar dari Lapas, JIS Ditangkap Lagi Diduga Terlibat Edarkan Shabu JIS Ditangkap Lagi karena Diduga Terlibat Edarkan Shabu

Pekanbaru, Hariantimes.com - Tim Opsnal Polsek Sukajadi yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Selamet melakukan penangkapan seorang pria yang diduga terlibat jaringan dan pengedar narkotika jenis shabu pada Sabtu (22/08/2020) pukul 17.00 WIB.

 Pria berinisial JIS alias WB (26) ini ditangkap di Jalan Bukit Barisan tepatnya di depan ayam geprek Bigboss. Dari tersangka JIS alias WB disita barang bukti 2 bungkus plastik klep warna bening berisikan butiran kristal diduga shabu dengan berat kotor 0,44 gram, 1 buah dompet warna cokelat dan 1 helai celana jeans panjang.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H.Nandang Mu'min Wijaya SIK MH melalui Kapolsek Sukajadi AKP Hendrizal Gani SH MSi mengungkapkan, penangkapan terhadap JIS alias WB berawal informasi dari masyarakat. Yang mana di Jalan Bukit Barisan sering terjadi transaksi narkotika jenis ekstasi. Bahkan kegiatan pelaku juga di tempat-tempat lain di Kota Pekanbaru. Dengan informasi tersebut, dilakukan penyelidikan terhadap pelaku perdaran narkotika tersebut.

"Pada hari Sabtu (22/08/2020) sekira pukul. 17.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Sukajadi mengetahui pelaku akan bertransaksi narkotika di Jalan Bukit Barisan tepat didepan ayam geprek Bigboss. Saat itu tersangka JIS alias WB akan melakukan transaksi narkotika jenis ekatasi. Namun setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut, tidak ditemui ekstasi sesuai informasi yang kita terima. Ketika dilakukan interogasi terhadap tersangka JIS alias WB saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, maka dari dalam dompet tersangka JIS alias WB ditemukan 2 paket narkotika jenis shabu. Setelah dilakukan penimbangan berat kotor shabu 0.44 gram. Dari pengakuan tersangka tersebut, shabu dibeli dari seseorang berinisial D di Jalan Pangeran Hidayat Kota Pekanbaru seharga Rp200.000. Sekarang tersangka  inisial  JIS alias WB sudah diamankan di Polsek Sukajadi," beber Kapolsek.

Sedangkan tersangka JIS alias WB menjalani hukuman 4 tahun penjara dalam kasus narkoba, dengan putusan pengadilan negeri pekanbaru nomor: 732/PID. SUS/2018/PN. PBR, tanggal 26 November 2018. Karena tersangka JIS alias WB menjalankan program asimilasi di rumah, tersangka tersebut dikeluarkan dari ruang tahanan Lembaga Permasyarakatan kelas II A Pekanbaru tanggal 6 April 2020 dengan  SK NO.W4.PAS.7.PK.02.03-1429. Tanggal 06 April 2020, tersangka tersebut sudah dikeluarkan dari ruang tanahan Lembaga Permasyarakatan Pekanbaru. 

"Sekarang masuk penjara lagi dalam perkara peredaran narkotika jenis shabu," ujar Kapolsek.

Dan terhadap tersangka dipersangkakan  pasal 112 ayat (1) UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)