Siak, Hariantimes.com - Bupati Siak Alfedri membuka sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Administrasi Kependudukan Tahun 2020 di Gedung Kesenian Siak, Senin (24/08/2020).
Kegiatan yang di taja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Siak ini diikuti para Camat, Lurah dan Kepala Kampung Se-Kabupaten Siak, Kepala OPD, KUA, Kepala UPTD Dukcapil se Kabupaten Siak, Tokoh Agama, Pemuda dan Masyarakat, serta Organisasi PKK dan Dharma Wanita Kabupaten Siak.
Bupati Siak dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Disdukcapil Kabupaten Siak yang telah menginisiasi kegiatan sosialisasi ini. Karena kegiatan ini dipandang sangat penting dan strategis tentang bagaimana memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
"Sesungguhnya kita ini adalah pelayan masyarakat. Dimanapun kita diberikan amanah menjalankan kepemimpinan pemerintah daerah, tentu minimal ada tiga fungsi yang melekat pada kita. Yakni sebagi leader, teacher dan juga steward yang memberikan pelayanan baik. Sehingga memuaskan konsumen seperti halnya pramugari," beber Bupati.
Dari evaluasi pihaknya di lapangan, sebut Alfedri, yang paling banyak diharapkan masyarakat Kabupaten Siak adalah lapangan pekerjaan. Di luar itu, masyarakat juga mengharapkan pelayanan yang baik dan infrastruktur.
"Untuk lapangan pekerjaan ini, selain mendorong KITB dan pabrik kelapa sawit sebagai pembuka lapangan kerja, kita juga mendorong UMKM dan Ekraf. Karena inilah yang akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di suatu daerah. Kemudian untuk pelayanan ada suatu obsesi/acuan kita, bagaimana memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dan ini juga bisa pelayanan secara online baik melalui smart city maupun smart kampung yang akan kita kembangkan," beber Alfedri.
Sementara Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak Zulfikri menyebutkan, kegiatan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada seluruh elemen masyarakat, tentang peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan administrasi kependudukan.
"UU No 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, UU No 24 tahun 2013 tentang perubahan UU No 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, Permen No 96 tahun 2019 tentang persyaratan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, Permendagri No 7 tahun 2019 tentang administrasi kependudukan secara daring," ungkapnya.
Dari pelayanan daring/pelaksanaan sistem administrasi kependudukan lanjutnya, tanda tangan elektronik sudah dapat di lakukan di UPTD yang ada di Kabupaten Siak.
"Untuk Dinas Kependudukan ada 5 UPTD. 3 UPTD (Kandis, Minas dan Tualang). Insya Allah akan kita persiapkan penandatanganan elektroniknya oleh Kepala UPTD nya. Kemudian 2 UPT lagi belum dapat kita laksankan pelayanan tanda tangan elektroniknya, karena untuk UPT Kecamatan Sungai Apit belum ada Kepala UPT. Dan untuk UPT Lubuk Dalam Kepala Sub bagian tata usahanya yang belum ada," jelasnya.(*)