Gagal Ambil Hp Korban, Pelaku Jambret Diserahkan Warga ke Polsek Tampan


Dibaca: 1630 kali 
Senin, 24 Agustus 2020 - 16:38:17 WIB
Gagal Ambil Hp Korban, Pelaku Jambret Diserahkan Warga ke Polsek Tampan Pelaku Jambret berinisial RPR alias R bin BM.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Seorang pelaku jambret berinisial  RPR alias R bin BM diserahkan warga ke Polsek Tampan.

Sebelumnya, pelaku RPR alias R bin BM mengambil handphone milik korban Sumardi, warga Kelurahan Delima Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. 

Handphone merek Vivo Y12 warna Biru milik korban Sumardi diletakan di kantong baju sebelah kirinya. Kemudian secara tiba-tiba 2 orang pelaku kejahatan dengan mengendarai sepeda motor merek vario memepet korban Sumardi dari arah sebelah kiri dan mengambil handphone korban Sumardi dari kantong baju sebelah kirinya.

Oleh karena itu, korban Sumardi memegang tangan pelaku l RPR alias R bin BM. Sehingga korban dan pelaku terjatuh dari sepeda motor. Namun korban Sumardi tetap memegang tangan pelaku RPR alias R bin BM yang sambil memegang dan menggenggam handphone milik korban dengan kuat. Kemudian korban menginjak tangan pelaku RPR alias R bin BM dengan kaki kiri korban, sehingga handphone terlepas dari pegangan dan genggaman tangan pelaku RPR alias R bin BM. 

Tidak lama kemudian, warga datang membantu korban Sumardi dan mengamankan pelaku RPR alias R bin BM.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya SIK MH melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengungkapkan, setelah korban selesai bekerja sebagai buruh angkat di Ramayana Jalan Soebrantas Panam Kota Pekanbaru pada Minggu (23/08/2020) pukul 14.15 WIB, kemudian korban kembali ke rumah dengan melewati Jalan Delima dan Jalan Srikandi Kelurahan Delima Kecamatan Tampan menggunakan sepeda motor pribadi korban.

Setibanya di dekat persimpangan rumah korban, perumahan Widya Graha 1, tiba- tiba 2 orang pelaku menggunakan sepeda motor honda merek vario datang dari arah belakang sebelah kiri korban dan memepet sepeda motor korban. Salah satu pelaku yang dibonceng  mengambil handphone milik korban yang berada dikantong  baju sebelah kiri. Tangan pelaku dipegang korban saat mengambil handphone dari dalam kantong bajunya. Sehingga korban dan pelaku terjatuh dari sepeda motor. Namun korban tetap memegang tangan pelaku, sedangkan teman pelaku yang mengendarai sepeda motor vario melarikan diri.

"Kejahatan jalanan pencurian dengan kekerasan atau jambret ini diketahui setelah Bhabinkamtibmas Aipda Arisman memberitahukan ke SPKT Polsek Tampan bahwa telah diamankan seorang laki-laki pelaku jambret di Jalan Srikandi Pekanbaru. Karena itu, SPKT dan piket fungsi berangkat ke tempat kejadian perkara dan mengamankan pelaku RPR alias R bin BM. Dari pelaku dapat diamankan barang bukti 1 unit handphone  merek VIVO Y12 warna biru.  Sedangkan tersangka RPR alias R bin BM sudah kita amankan di Polsek Tampan," beber Kapolsek

Sementara teman tersangka RPR alias R bin BM masih dalam pencarian (DPO). Dan terhadap terangka RPR alias R bin BM dapat dipersalahkan melanggar Pasal 365 KUHPidana.(*)