Diduga Edarkan Shabu, Polsek Lima Puluh Amankan Pelaku RGR


Dibaca: 1189 kali 
Sabtu, 15 Agustus 2020 - 12:19:53 WIB
Diduga Edarkan Shabu, Polsek Lima Puluh Amankan Pelaku RGR Pelaku terduga pengedar shabu, RGR.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Tim Opsnal Polsek Lima Puluh mengamankan seorang tersangka peredaran narkotika diduga jenis shabu, Kamis (13/08/2020) pukul 20.00 WIB lalu.

Tersangka berinisial RGR alias R bin Z ini ditangkap di Jalan Kuaran Gang Buntu Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru.

Penangkapan terhadap RGR berawal informasi dari masyarakat sekitar pukul.19.00 WIB, bahwa akan adanya transaksi narkotika jenis shabu di Kecamatan Bukit Raya. Atas informasi itu, Kapolsek Lima Puluh Kompol Sanny Handityo SH  SIK memerintah Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Zulfikriyanto SH MH untuk mengecek kebenaran dan keakuratan informasi tersebut. 

Selanjutnya, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Zulkriyanto SH MH bergerak dengan melakukan undercover penyelidikan terhadap sasaran peredaran narkotika jenia shabu di Jalan Kuaran Kecamatan Bukit Raya sekitar pukul 20.00 WIB.

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim melihat seorang pelaku sedang berdiri yang mencurigakan langsung untuk diamankan kemudian dilakukan penggeledahan badan. Dan ditemukan 1 bungkus plastik bening berleskan warna merah berisikan butiran kristal diduga sabu dari dalam saku kecil celana sebelah kanan pelaku berinisial RGR alias R bin Z, sehingga dibawa dan diamankan ke Polsek Lima Puluh.

"Saat berada di lokasi penangkapan, tersangka berinisial RGR alias R bin Z dilakukan penggeledahan badan dan interogasi sebagai tindak lanjut penangkapan. Kemudian Tim Opsnal melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berlokasi di Jalan Kuaran Gang Buntu dan ditemukan alat-alat untuk menggunakan narkotika jenis shabu," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya SIK MH melalui Kapolsek Lima Puluh Kompol Sanny Handityo SH  SIK.

Dari penggeledahan badan dan rumah tersangka inisial RGR alias R bin Z (37), ungkap Kapolsek, ditemukan barang bukti berupa, 1 lembar plastik kecil les warna merah yang berisikan butiran kristal yang diduga berisi narkotika jenis shabu-shabu, 1 buah dompet kecil berwarna merah berisikan 27 lembar plastik ukuran sedang dan kecil les bewarna merah yang diduga berisi narkotika jenis shabu, 1 unit Handphone merek Vivo 1807, 1 buah botol merek Sprite (bong), 3 kaca pirex warna bening, dan 1 buah mancis, sehingga berat kotor narkotika diduga jenis Sabu seberat 6.56 gram. 

"Dan tersangka dilakukan tes urine dengan hasil positif mengandung Methapethamine," tambah Kapolsek seraya menyampaikan, penerapan pasal untuk tersangka inisial RGR alias R bin Z (37) Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009.(*)