Diduga Edarkan Shabu, RP Diringkus Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya di Cafe Tenda Biru SM Amin


Dibaca: 1917 kali 
Jumat, 14 Agustus 2020 - 19:22:34 WIB
Diduga Edarkan Shabu, RP Diringkus Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya di Cafe Tenda Biru SM Amin Tersangka RP saat diinterogasi Kapolsek Tenayan Raya Kompol HM Hanafi.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya menangkap satu orang diduga pengedar narkotika jenis Shabu di salah satu cafe tenda biru Jalan SM Amin, Kota Pekanbaru.

Penangkapan terhadap terduga pengedar shabu ini berdasarkan informasi dari masyarakat pada Rabu (12/08/2020) sekira pukul 21.00 WIB kepada Tim Opsnal, bahwa di salah satu cafe yang berlokasi di tenda biru Jalan SM Amin Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, sering terjadi transaksi jual beli sepeda motor hasil kejahatan dan transaksi narkotika. Informasi ini disampaikan kepada Kapolsek Tenayan Raya Kompol HM Hanafi.

Mendapat informasi itu, Kapolsek Tenayan Raya Kompol HM Hanafi memerintahkan Kanit Reskrim Iptu EJ Manulang untuk melakukan penyelidikan. Dan Tim Opsnal dipimpin Ipda Budi Hartono turun ke lapangan dan mendatangi salah satu cafe tenda biru di Jalan SM Amin, menemui dan menangkap seorang laki-laki yang mencurigakan yang berinisial RP alias R bin S beserta barang bukti dan sekarang sudah diamankan di Polsek Tenayan Raya.

Kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 bungkus kecil plastik berisikan diduga shabu. Dan saat penggeledahan ditemukan juga seperangkat alat hisap terbuat dari botol plastik di dalam kamar. 

"Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui narkotika jenis shabu itu dibeli pelaku dari kampung dalam paket Rp300.000 yang dibagi menjadi 3 bagian bungkus kecil dan 2 bungkus dipakai dengan menggunakan alat hisap botol plastik yang dirakit sendiri sedangkan satu paket kecil masih berada pada pelaku," ungkap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya SIK MH melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol HM Hanafi kepada media, Jumat (14/08/2020).

Kapolsek menginfokan, barang bukti yang dapat disita dari tersangka inisial RP alias R vin S berupa 1 bungkus kecil plastik yang berisikan diduga shabu berat kotor 0,16 gram, berat pembungkus 0.10 gram dan berat bersih 0,06 gram serta seperangkat alat hisap yang terbuat dengan botol plastik. Dan terhadap tersangka RP alias R bin S telah dilakukan test urine hasil positif menggunakan narkotika. Sedangkan tersangka dikenakan pasal 114 atau Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)