Berikan Kemudahan Akses Informasi Bagi Masyarakat

Chairul Riski: Layanan Informasi Publik Harus Terus Ditingkatkan


Dibaca: 1636 kali 
Senin, 20 Juli 2020 - 22:45:21 WIB
Chairul Riski: Layanan Informasi Publik Harus Terus Ditingkatkan Kadiskominfotik Provinsi Riau, Chairul Riski dalam acara penyerahan SAQ dari PPID Utama kepada PPID Pembantu di lingkungan Pemprov Riau, di Kantor Komisi Informasi Provinsi Riau, Senin (20/07/2020).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Setiap Badan Publik di Provinsi Riau terus berupaya menciptakan informasi yang transparan dan berkeadilan bagi masyarakat. 

Oleh karenanya, tata kelola informasi yang akurat harus didukung juga dengan komunikasi dan koordinasi yang erat antara Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan PPID Pembantu di lingkungan Pemprov Riau.

"Maka dari itu, perlu adanya sinkronisasi tata kelola Keterbukaan Informasi Publik antara PPID Utama dengan PPID Pembantu di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Di antaranya Daftar Informasi Publik (DIP) dan informasi yang dikecualikan," tegas Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau, Chairul Riski dalam acara penyerahan Self Assessment Questionnaire (SAQ) dari PPID Utama kepada PPID Pembantu di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, di Kantor Komisi Informasi Provinsi Riau, Senin (20/07/2020).

Menurut Chairul Riski, PPID Utama dan PPID Pendukung di lingkungan Pemprov Riau harus selaras dalam mewujudkan informasi yang transparan. Karena itu, setiap lembaga atau instansi pemerintah penting untuk memiliki PPID agar penyajian informasi yang transparan dan terbuka dapat dilihat masyarakat.

"Transparansi dan keterbukaan merupakan keniscayaan sesuai amanah Undang-Undang. Namun semangat keterbukaan ini bukanlah terbuka tanpa batas, karena sesuai pasal 17 UU KIP ada juga informasi yang harus dikecualikan atau dirahasiakan, apalagi menyangkut kepentingan masyarakat banyak, bangsa dan negara," ulas Chairul Riski seraya berharap Badan Publik menyediakan layanan informasi publik sebagai ruang layanan informasi kepada masyarakat. 

"Layanan informasi publik harus terus ditingkatkan untuk memberikan kemudahan akses informasi bagi masyarakat yang membutuhkan informasi," katanya.(*)