Pekanbaru, Hariantimes.com - Narkoba merasuki anak-anak remaja hingga mereka melakukan tindakan pidana untuk mendapatkan uang guna membeli narkoba dan bermain judi game online.
Seperti yang dilakukan oleh R bersama temannya T (Daftar Pencarian Orang/DPO). Padahal R baru beberapa bulan keluar dari Lapas Anak Pekanbaru.
Walaupun sudah mendapatkan hukuman mendekam di lapas anak atas aksi yang serupa, R bukannya jera. Ia pun kembali beraksi di Jalan Sepakat tepatnya di Kedai Santan Tunas Baru Kelurahan Tangkerang Timur Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru.
Lantas seperti apa kejadiannya? Kapolresta Pekanbaru Kombespol H Nandang Mu'min Wijaya SIK.MH melalui
Kapolsek Tanayan Raya Kompol HM Hanafi mengungkapkan, Kamis (02/07/2020) sekitar pukul 16.30 WIB sore, di Jalan Tunas Baru Kelurahan Tangkerang Timur Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru, seorang ibu pemilik warung santan sedang istirahat di ruang tengah rumahnya, Sementara anak korban, Dini (15) sedang berjaga di warung tersebut.
Seketika sang ibu dikagetkan dengan suara teriakan anaknya berteriak "jambret jambret Jambret" si ibu bergegas menghampiri anaknya mendapati handphone (HP) milik anaknya telah dirampas oleh dua orang pelaku yang kabur menggunakan sepeda motor.
Awalnya kedua pelaku berpura-pura belanja hendak membeli santan dan Saat itu Dini sedang bermain handphone di warungnya, Saat Dini lengah salah seorang pelaku langsung merampas handphone yang digenggam anak korban dan kemudian melarikan diri dengan sepeda motor scoopy warna hitam putih dijoki teman pelaku yang standby menunggu di depan warung tersebut.
Atas kejadian tersebut Dini kehilangan sebuah HP merek Vivo Y15 dengan kerugian mencapai Rp2,4 juta yang dirampas dan dibawa kabur oleh kedua pelaku jambret. Atas kejadian tersebut, ibu/orang tua Dini melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tenayan Raya.
Atas laporan tersebut, Kapolsek Tanayan Raya Kompol Hanafi memerintahkan Kanit Reskrim Iptu J Manulang beserta team untuk melakukan pengungkapan kejadian tersebut, dan pada hari minggu 12 juli 2020 unit reskrim berhasil menditekai dan melacak keberadaan pelaku yang kemudian mengamankan seorang dari dua pelaku jambret tersebut. Dan berkat kejelian unit reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim J Manulang beserta Katim Opsnal Ipda Budhi Hartono, remaja pelaku jambret ini digerebek dirumahnya di Jalan Gunung Semeru Tangkerang Timur, Tenayan Raya, Minggu (12/07/2020).
"Begitu ada laporan kejadian jambret tersebut, langsung kita tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga kami berhasil menangkap dan mengamankan salah seorang pelaku. R yang positif menggunakan narkoba ini sudah kerap beraksi dan keluar masuk penjara, pegakuan pelaku uang hasil kejahatan itubakan digunakan untuk membeli narkoba dan bermain judi online," beber Kompol Hanafi seraya mengatakan, R tidak bermain sendirian dalam melakukan aksinya. Rditemani oleh temannya yang juga masih Anak Baru Gede (ABG) berinisial T yang saat ini menjadi buronan (DPO), saat dilakukan interogasi terhadap R, dia mengaku telah menjual handphone hasil curian itu kepada AD (DPO) seharga Rp650 ribu dan digunakan untuk membeli narkoba dan bermain judi online" terang Kompol Hanafi sembari menerangkan, bahwa pelaku tindak kejahatan saat ini diindikasi pengguna narkoba dan kecanduan judi Game online yang melibatkan anak-anak remaja dibawah umur.
"Peredaran narkoba sangat meresahkan masyarakat, pelaku tindak kejahatan hampir semua pecandu narkoba termasuk anak remaja yang diamankan melakukan tindak pidana pencurian pemberatan (jambret) mengkonsumsi narkoba," ujar Kompol Hanafi.(*)