Bupati Siak Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2019 Secara Virtual


Dibaca: 1247 kali 
Senin, 13 Juli 2020 - 23:47:58 WIB
Bupati Siak Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD  2019 Secara Virtual Bupati Siak Drs H Alfedri MSi menyampaikan Rancangan Ranperda pertanggungjawaban APBD Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2019, Senin (13/07/2020).

Siak, Hariantimes.com - Bupati Siak Drs H Alfedri MSi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2019, Senin (13/07/2020).

Ranperda pertanggungjawab APBD itu disampaikan Alfedri dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak melalui video conference langsung dari Ruang Bandar Siak Live Room Lt II Kantor Bupati Siak.

Alfedri menyampaikan, Ranperda pertanggungjawaban APBD Kabupaten Siak tahun 2019 ini, merupakan amanat Undang-undang yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 pasal 320 ayat (1) tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa, Kepala Daerah menyampaikan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD Kabupaten Siak. Yang pelaksanaannya melalui Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Siak, dimana tahun ini di gelar secara virtual sebagai langkah antisipatif bersama antara pemerintahan eksekutif dan legislatif Kabupaten Siak guna mencegah penyebaran covid-19.

Alfedri menyampaikan, keberhasilan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2019, sehingga untuk kesembilan kalinya Kabupaten Siak kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Alhamdulillah  sudah sembilan tahun berturut-turut Pemerintah Kabupaten Siak berhasil mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yakni sejak 2011 hingga 2019. Ini merupakan keberhasilan kita bersama dalam pengelolaan anggaran guna tercapainya program pembangunan yang merata bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Siak," sebut Alfedri seraya memaparkan laporan realisasi anggaran tahun 2019 yang berupa gambaran umum hasil pemeriksaan BPK-RI.

"Pendapatan Daerah dalam tahun 2019 dianggarkan sebesar Rp2,112 triliun lebih dengan realisasi sebesar Rp2,225 triliun lebih atau sebesar 105,36 persen. Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp238,067 miliar dengan realisasi sebesar Rp264,366 miliar atau 111,05 persen, Pendapatan Transfer sebesar Rp1,808 triliun  dengan realisasi sebesar Rp1,898 triliun atau 104,97 persen dari target," ulas Alfedri.

Dikatakan Alfedri, Anggaran belanja pada APBD tahun 2019 setelah perubahan sebesar Rp2,249 triliun dengan realisasi sebesar Rp2,087 triliun atau sebesar 92,81 persen dari target. Sedangkan pembiayaan daerah yang terdiri dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).

"Tahun Anggaran 2019, penerimaan pembiayaan daerah Rp289,225 miliar yang digunakan untuk menambah defisit anggaran sebesar Rp136,594 miliar. Sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran sebesar Rp136,594 miliar," terangnya. 

Sedangkan penerimaan pembiayaan daerah pada tahun anggaran berjalan sebesar Rp289,342 miliar. Sehingga  di akhir tahun anggaran 2019, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp427,835 miliar.

Bupati juga menjelaskan mengenai beban anggaran Pemerintah Kabupaten Siak tahun 2019. Pada tahun anggaran 2019, beban Pemerintah Kabupaten Siak sebesar Rp1,938 triliun lebih dengan rincian, Beban Belanja Pegawai sebesar Rp691,625 miloar, beban persediaan sebesar Rp101,515 miliar, Beban jasa sebesar Rp436,441 miliar, Beban pemeliharaan sebesar Rp86,711 miliar, Beban perjalanan dinas sebesar Rp87,037 miliar.

Kemudian Beban subsidi sebesar Rp7,170 miliar, Beban hibah sebesar Rp32,604 miliar, Beban bantuan sosial sebesar Rp34,730 miliar, Beban penyusutan sebesar Rp274,793 miliar, Beban penyisihan piutang sebesar Rp4,403 miliar, serta Beban transfer sebesar Rp151,844 miliar dan Beban lain-lain sebesar Rp29,559 miliar.

Di akhir sambutannya, Alfedri menyampaikan Laporan Perubahan Ekuitas yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan tahun sebelumnya. Dimana ekuitas awal tahun 2019 sebesar Rp5,932 triliun, Surplus Laporan Operasional (LO) sebesar Rp398,726 miliar. Dampak kumulatif perubahan kebijakan sebesar Rp50,179 miliar. Sehingga jumlah keseluruhan ekuitas akhir tahun anggaran 2019 sebesar Rp6,381 triliun lebih.

Alfedri mengatakan,  Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah yang di sampaikannya, merupakan wujud implementasi akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Siak.

"Kita berharap agar Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Siak tahun 2019 ini, sesuai dengan amanah Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,untuk dapat segera dibahas guna ditetapkan sebagai Peraturan Daerah," harap Alfedri.

Rapat Peripurna DPRD secara virtual kali ini di pimpin oleh Androy Aderianda, wakil ketua DPRD dari fraksi partai Gerindra, rapat juga dihadiri  Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Jamaluddin, Asisten I Setda Kabupaten Siak Hendrisan, Ketua DPRD Kabupaten Siak Azmi, dan Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.(*)