PT Rimba Lazuardi dan RAPP Caplok Tanah Masyarakat

Sardiyono : Saya Tegaskan Pemprov Riau Harus Tinjau Ulang HGU Mereka


Dibaca: 3235 kali 
Sabtu, 11 Juli 2020 - 09:41:18 WIB
Sardiyono : Saya Tegaskan Pemprov Riau Harus Tinjau Ulang HGU Mereka Anggota Komisi I DPRD Riau, Sardiyono AMd saat menggelar reses masa sidang III di Desa Setiang Pucuk Rantau

Setiang, HarianTimes.com - PT Rimba Lazuardi dan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) disinyalir caplok lahan perkebunan milik masyarakat Kecamatan Pucuk Rantau dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaannya. Masyarakat mengadukan hal ini kepada Anggota Komisi I DPRD Riau, Sardiyono saat menggelar Reses Masa Sidang III di Desa Setiang, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau pada Jumat (10/7/2020).

Dalam kegiatan yang dilaksanakan di Halaman Kantor Kepala Desa Setiang itu, reses Anggota DPRD Riau periode 2019-2024 ini tetap mengutamakan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah dan himbauan Bupati Kuansing H Mursini kepada seluruh yang hadir. Baik itu menggunakan masker, cuci tangan dengan sabun dan sebagainya.

Dalam kesempatan tersebut, Pjs Kades Setiang Adnan menyampaikan rasa terimakasih kepada anggota Komisi I DPRD Provinsi Riau, Sardiyono yang telah meluangkan waktu untuk melakukan reses di desanya tersebut.

Adnan menyampaikan, bahwa Desa Setiang adalah desa tertua di daerah Pucuk Rantau, namun masih banyak permasalahan yang belum selesai terutama mengenai hutan kawasan, dimana PT Rimba lazuardi yang diperpanjang tahun 2017 yang lalu memasukkan kebun masyarakat dan wilayah Desa Setiang sebagai kawasan HGU perusahaan.

"Ada sebanyak 1200 Hektare luas HGU yang masuk dalam HGU perusahaan tersebut, namun kita tidak tau dimana lokasinya. Karena pihak perusahaan tidak dapat membuktikannya kepada kami," ujar Adnan.

"Saya atas nama masyarakat Desa Setiang dan mayoritas kepala desa se Pucuk Rantau bermohon untuk dapat mengevaluasi kembali kawasan HGU PT Rimba lazuardi dan RAPP, karena saat ini masyarakat tidak dapat mengurus sertifikat," pinta Adnan.

Anggota Komisi I DPRD Riau, Sardiyono merespons aspirasi dan menerangkan bahwa permasalahan antara masyarakat dengan perusahaan kerap terjadi terutama soal HGU. Untuk permasalahan HGU diwilayah Desa Setiang sebenarnya pernah dibahas sebelumnya, namun sampai saat ini belum ada titik terangnya, ujarnya.

"Saat ini saya berada di Komisi I DPRD Provinsi Riau yang juga membidangi soal HGU dan tuntutan masyarakat Kecamatan Pucuk Rantau soal HGU khususnya Desa Setiang, saya terima dan saat ini juga saya mendesak Pemprov Riau untuk memberikan rekom untuk pengembalian hak masyarakat Pucuk Rantau, khusunya Desa Setiang yang telah diklaim oleh PT Rimba Lazuardi dan RAPP sebagai kawasan HGU mereka," tegas Bang Sardi, demikian beliau kerap disapa.

Sardiyono merupakan mantan Wakil Ketua I DPRD Kuansing 2 periode, ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memperjuangkan hak-hak masyarakat. Secara pribadi dan kedewanan, sambung pria yang juga Ketua DPC PPP Kabupaten Kuantan Singingi, ia berjanji akan selalu berjuang sepenuh hati untuk masyarakat di dapilnya (Inhu-Kuansing), khususnya tanah kelahirnya Kabupaten Kuantan Singingi.

"Untuk itu, dalam menangani persoalan ini, mari sama sama kita perjuangkan agar hak masyarakat dapat terpenuhi, karena jika dibiarkan secara terus menerus maka masyarakat tidak akan pernah memiliki sertifikat hak milik atas tanah yang mereka miliki," kata Bang Sardi.

"Kalau perlu nantinya saya pergi langsung mengunjungi penerbit HGU di kementerian Agraria di Jakarta sana," tegasnya dengan nada geram.*