Sat Resnarkoba Polresta Pekanbaru Tangkap  2 Pelaku Pengedar Shabu dan Pil Ekstasi


Dibaca: 4181 kali 
Jumat, 10 Juli 2020 - 22:15:52 WIB
Sat Resnarkoba Polresta Pekanbaru Tangkap  2 Pelaku Pengedar Shabu dan Pil Ekstasi Kapolresta Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya SIK MH didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Juper Lumban Toruan SIk saat jumpa pers di ruang lobi Mapolresta Pekanbaru, Jumat (10/07/2020) pukul 14.00 WIB.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Dua orang pelaku pengedar narkoba jenis shabu, pil ekstasi dan daun ganja kering ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, Selasa (07/07/2020) sekira jam 18.15 WIB.

Penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi dan kerjasama masyarakat kepada kepolisian, khususnya Polresta Pekanbaru.

"Saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa jenis shabu seberat  5434,1 gram, pil ekstasi seberat 2301,7 gram dan daun ganja kering seberat 6,1 gram," beber Kapolresta Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya SIK MH didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Juper Lumban Toruan SIk saat jumpa pers di ruang lobi Mapolresta Pekanbaru, Jumat (10/07/2020) pukul 14.00 WIB.

Kapolresta menyatakan bangga atas prestasi Sat Resnarkoba yang telah mengungkap dan menangkap pelaku ini narkoba dan narkotika ini.

Kedua pelaku yang berinisial AK, JA ditangkap di Jalan Budi Utomo Gang Patua Nagari Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru ini telah dilakukan tes urine dan dinyatakan positif (+) Metahamfetamin.

Dan dari penggeledahan rumah ditemukan barang bukti berupa 5 paket besar diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5275,8 gram, 5 paket sedang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 158,3 gram. Berat total keseluruhan 5434,1 gram. 

Selain itu juga ditemukan 1 paket diduga Narkotika jenis pil ekstasi dengan berat kotor 1451,1 gram, 11 paket diduga Narkotika jenis pil ekstasi dengan berat kotor 850,6 gram. Berat total keseluruhan 2301,7 gram. 9 butir diduga Narkotika jenis pil esktasi, 1 paket diduga narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor 6,1 gram, 4 unit gandphone, 2 unit timbangan, 1 buah Airsoftgun jenis Revolver, 1 buah Senjata Api Cis, 6 butir peluru Airsoftgun, 39 butir peluru Cis, puluhan plastik bening dan uang Rp29.000.000.

"Saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Tim Opsnal Sat Resnarkoba  yang telah bekerja keras dalam pengungkapan kasus narkoba jenis shabu ini. Dan berkat kerjasama masyarakat dan Polri, sehingga dapat memberikan hasil yang cukup baik dalam pemberantasan narkoba," ucap Kapolresta seraya juga menyampaikan, Polri tidak henti-hentinya memberantas narkoba ini. Sehingga sampai kapan pun pemberantasan narkoba ini tetap dilakukan.

"Jauhi narkoba, karena narkoba akan membuat hancur para generasi muda. Jika terjerumus dalam jaringan narkoba sulit untuk pulih kembali. Maka dari itu, hindari narkoba. Karena narkoba merusak masa depan," pesan Kapolresta.(*)