Pemkab Meranti Perpanjang Masa Pengajuan Beasiswa Pendidikan


Dibaca: 2707 kali 
Rabu, 08 Juli 2020 - 11:19:05 WIB
Pemkab Meranti Perpanjang Masa Pengajuan Beasiswa Pendidikan Kabag Kesra Sekdakab Meranti Hery Saputra SH.

Meranti, Hariantimes.com - Pemerntah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti memperpanjang masa pengajuan beasiswa pendidikan bagi putra-putri Meranti yang sedang menjalani Pendidikan Diploma (D3) hingga Strata-2 (S2).

Yakni dari sebelumnya tanggal 16 Maret 2020 sampai 30 April 2020 menjadi 16 Maret 2020 sampai 14 Agustus 2020.

Hal itu tertuang dalam Surat Pengumuman Bagian Kesra Sekdakab Meranti No : 400/KESRA/lV/2020/32 tentang penetapan persyaratan penyediaan biaya pendidikan kepada mahasiswa program studi diploma-3, strata 1 dan strata 2 tahun anggaran 2020.

Kabag Kesra Sekdakab Meranti Hery Saputra SH mengatakan, keputusan itu diambil dengan pertimbangan penetapan Corona Virus Disease (Covid-I9) sebagai Pandemi Global oleh World Health Organization. Sehingga menyebabkan dilakukannya penyesuaian kebijakan. Yang tak kalah penting, untuk memberikan kesempatan lebih panjang bagi putra-putri Meranti dalam pengajuan bantuan biaya pendidikan.

"Benar kita memperpanjang waktu pengajuan beasiswa pendidikan bagi putra-putri Meranti yang sedang menjalani pendidikan D3 hingga S2. Yang sebelumnya berakhir 30 April 2020 menjadi 14 Agustus 2020. Semoga perpanjangan waktu ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya," ujar Herry, diruang kerjanya, kemarin.

Heri yang didampingi Kabag Humas dan Protokol Meranti Rudi MH menyampaikan, Pemkab Meranti kembali membuka permohonan beasiswa bagi putra-putri Meranti yang sedang menjalani pendidikan D3 hingga Strata 2. Bagi yang berminat dipersilahkan untuk memasukkan persyaratan ke Bagian Kesra Sekdakab Meranti.

Untuk anggaran beasiswa sendiri, jelas Kabag Kesra yang akrab dipanggil Eri Gading ini, Pemkab Meranti telah menyediakan anggaran yang cukup untuk membantu putra-putri Meranti yang sedang kuliah diperguruan tinggi. Namun berapa anggaran pasti dan besaran dana beasiswa yang diberikan belum dapat disampaikan.

"Untuk anggaran sudah kita sediakan. Namun pengajuannya baru akan dilakukan dalam APBD Perubahan nanti. Berapa besaran beasiswa yang dapat diberikan kita sesuaikan dengan kekuatan anggaran," ucap Hery.

Sesuai arahan Bupati Kepulauan Meranti Drs H Irwan MSi, jelas Eri Gading, penyediaan biaya pendidikan ini hanya diperuntukkan kepada mahasiswa dan mahasiswi yang lahir di Kabupaten Kepulauan Meranti. Atau salah satu orangtua bersangkutan lahir dan berdomisili di Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Sesuai arahan dari Bupati Kepulauan Meranti, beasiswa ini memang diperuntukkan membantu biaya pendidikan putra putri asli daerah. Bagi yang berminat silahkan melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan panitia," katanya.

Adapun syarat yang harus dilengkapi oleh mahasiswa dan mahasiswi yang berminat untuk mendapatkan beasiswa, adalah sebagai berikut :

1. Membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Bupati Kepulauan Meranti Cq Tim Seleksi Penyediaan Biaya Pendidikan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, dengan alamat Jalan Dorak Nomor 1 Selatpanjang, melalui Kantor Pos atau jasa pengiriman resmi lainnya. Namun tidak dibenarkan pengiriman secara kolektif.

2. Jenjang Diploma 3 minimal sedang mengikuti perkuliahan semester II dan maksimal semester VI pada saat pengajuan permohonan. Jenjang strata 1 minimal sedang mengikuti perkuliahan semester II dan maksimal pada semester VIII. Jenjang strata 2 minimal sedang mengikuti perkuliahan semester II dan maksimal pada semester V.

3. Pemohon memperoleh prestasi akademik pada semester yang telah dilalui dengan nilai IPK minimum 3.00 untuk jurusan eksakta dan minimal 3.25 untuk jurusan sosial dan umum.

4. Bagi mahasiswa yang kurang mampu memperoleh prestasi akademik pada semester yang telah dilalui dengan nilai minimal IPK 2.75 untuk eksakta dan 3.00 untuk sosial dan umum, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Miskin dari Lurah atau Kepala Desa setempat.

Beserta dengan nama orang tua yang termasuk Sistem Basis Data Terpadu (BDT) pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Meranti.

5. Permohonan harus melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) mahasiswa dan fotokopi Akte Kelahiran (mahasiswa atau salah satu dari orang tua) yang dilegalisir terbaru setelah pengumuman dikeluarkan.

6. Membuat Surat Pernyataan tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) bermaterai 6000 asli. Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang masih berlaku dan fotokopi Kartu Hasil Studi atau Kartu Kumpulan Nilai pada semester pertama sampai semester terakhir dan dilegalisir terbaru setelah pengumuman dikeluarkan pada saat mengajukan permohonan (bagi mahasiswa yang KTM masih dalam tahap pengurusan harus melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi).

7. Surat keterangan aktif kuliah dari Perguruan Tinggi (Asli). Surat Pernyataan tidak sedang menerima Biaya Pendidikan lain dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bermaterai 6000. Surat Pernyataan Tidak Menuntut Hasil Seleksi bermaterai 6000. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang disampaikan bermaterai 6000. Melampirkan fotokopi buku tabungan Rekening Bank Riau Kepri yang masih aktif dan dilegalisir (tidak dibenarkan melampirkan rekening bank orang lain).

Semua berkas yang ditandatangani atau dilegalisir oleh pejabat berwenang dibubuhi cap atau stempel dan diberi nomor, tanggal, bulan dan tahun pembuatan. Permohonan dimasukkan ke dalam Map sesuai jenjang studi, D3 Map berwarna Biru, S1 Map Hijau dan S2 Map Merah.

8. Surat Permohonan disampaikan ke Sekretariat Tim Seleksi Penyediaan Biaya Pendidikan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Jalan Dorak No.1 Selatpanjang, paling lambat tanggal 14 Agustus 2020 Contoh formulir bisa diunduh melalui situs www.merantikab.go.id

9. Bagi mahasiswa yang tidak melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan, maka permohonan dinyatakan tidak layak diproses dan tidak ada perbaikan usulan. Kedelapan, keputusan Tim bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.

Untuk itu, Kabag Kesra Sekdakab Meranti mengajak putra putri Meranti yang tengah mengikuti pendidikan D3 hingga S2, untuk dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik, caranya harus melengkapi semua syarat yang diminta.

"Silahkan manfaatkan kesempatan ini dengan baik, karena ini memang diperuntukkan untuk membantu putra putri Meranti yang berprestasi di bidang pendidikan dan kurang mampu agar dapat melanjutkan pendididkanya kejenjang yang lebih tinggi," pungkasnya.(*)


Penulis: Tengku Harzuin