Tiga Pria Pencuri Sarang Walet Diamankan Reskrim Polsek Tenayan Raya


Dibaca: 4803 kali 
Senin, 06 Juli 2020 - 21:31:20 WIB
Tiga Pria Pencuri Sarang Walet Diamankan Reskrim Polsek Tenayan Raya Tiga pelaku pencurian sarang burung walet diamankan Reskrim Polsek Tenayan Raya, Senin (06/07/2020) sekira pukul 05.30 WIB.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Tiga pelaku pencurian sarang burung walet diamankan Reskrim Polsek Tenayan Raya, Senin (06/07/2020) sekira pukul 05.30 WIB.

Tiga pelaku yang masih berstatus tidak bekerja itu ditangkap di di Jalan Lintas Timur KM 11 di Pengetaman Jawa Indah, Kelurahan Mentangor, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial FG alias Patuih, BR alias Budi dan MAP alias Ujang.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya SIK MH melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol HM Hanafi mengungkapkan, penangkapan terhadap tiga pelaku pencurian sarang burung walet ini berdasarkan laporan dari 
Heryanto, warga Jalan Riau Ujung Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru didampingi dua orang saksi yakni Sumardi dan Rudianto, warga Jalan Lintas Timur KM 11 Pengetaman Jawa Indah  Kelurahan Mentangor Kecamatan Tenayan Raya.

Dalam laporannya, pelapor menjelaskan kronologis kejadiannya. Dimana pada Senin (06/07/2020) sekira Pukul 05.30 WIB di Jalan Lintas Timur KM 11 tepatnya di Pengetaman Jawa Indah  Kelurahan Mentangor Kecamatan Tenayan Raya, saksi Sumardi yang hendak Sholat Subuh mendengar ada suara orang yang sedang memanjat diatas Rukonya. Karena curiga, lalu Sumardi melihat ke CCTV miliknya dan benar mendapati ada 3 orang laki-laki sedang memanjat dan masuk ke ruko sebelah rukonya. Mendapati hal tersebut, kemudian Sumardi menghubungi pihak Kepolisian Polsek Tenayan Raya. Dan memberitahukan Saksi Rudianto beserta warga setempat. Kemudian bersama-sama warga Lainya mengamankan 3 orang laki-laki yang sedang bersembunyi diatas atap ruko lantai II.   
  
"Adapun kerugian yang dialami pelapor yaitu 1 bungkus plastik berisikan sarang burung walet yang sudah rusak dan bercampur dengan air senilai Rp2.000.000. Atas peristiwa tersebut, pelapor membuat laporan ke Polsek Tenayan Raya guna pengusutan lebih lanjut.," beber Kompol HM Hanafi.

Lalu seperti apa kronologis penangkapan terhadap ketiga pelaku? Kompol HM Hanafi menyampaikan, atas laporan dari saksi Sumardi, Kanit Reskrim Iptu EJ Manulang bersama anggota Opsnal dan Piket Reskrim  dan Piket Polsek Tenayan Raya menuju ke TKP dan mengamankan 3 orang pelaku. Setelah diinterogasi, para pelaku mengakui telah melakukan pencurian sarang Burung Walet di Jalan Lintas Timur KM 11 Pengetaman Jawa Indah  Kel. Mentangor Kecamatan Tenayan Raya. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Tenayan Raya guna dilakukan penyelidikan

"Modus operandinya, pelaku naik ke atas ruko dengan cara memanjat dan menyelinap masuk kedalam ruko melalui lubang udara. Motif pelaku, hasil kejahatan untuk membeli Narkoba dan dipergunakan untuk bermain judi online. Setelah dilakukan pemeriksan Urine, ke 3 pelaku positif mengandung Metafetamin,"  terang Kompol HM Hanafi.(*)