Seluruh ASN Kemenag Kota Pekanbaru Dihimbau Laksanakan Gerakan Wakaf Uang Rp1.000/Hari


Dibaca: 3002 kali 
Sabtu, 04 Juli 2020 - 06:29:56 WIB
Seluruh ASN Kemenag Kota Pekanbaru Dihimbau Laksanakan Gerakan Wakaf Uang Rp1.000/Hari Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru Dr H Edwar S Umar.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru dihimbau untuk melaksanakan Gerakan Wakaf Uang Rp1.000/hari yang dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi Riau.

Imbauan gerakan berwakaf uang tersebut tertuang dalam Surat Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru Nomor B-2805/Kk.04.5/BA.03.2/07/2020 tanggal 3 Juli 2020.  

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kota Pekanbaru Dr H Edwar S Umar menjelaskan, Wakaf Uang merupakan Ibadah amal jariah yang memiliki pemanfatan dan pahala yang mengalir tidak terbatas, sekalipun pewakaf telah meninggal dunia.

“Berwakaf merupakan ibadah amal jariah. Hal ini senada dengan hadits Nabi Muhammad SAW. Apabila meninggal anak Adam, maka terputuslah amalnya, kecuali tiga amal yakni sedekah jariyah, ilmu pengetahuan yang bermanfaat dan anak sholeh yang mendoakan dia. Oleh karena itu, kepada ASN dilingkungan Kemenag Kota Pekanbaru, mari bersama-sama kita untuk berbuat amal jariyah yang pemanfaatan dan pahalanya mengalir walaupun kita sudah meninggal," ajak Edwar.

Menurut Edwar, berwakaf di Kemenag Pekanbaru terdapat dalam beberapa opsi. Pertama; berwakaf dengan Rp100.000  melalui pemotongan gaji bulan Agustus 2020 melalui bendahara sebagai modal awal yang diambil manfaatnya untuk program Badan Wakaf Idonesia (BWI). Kedua; berwakaf dengan Rp1.000 per hari mulai September 2020 yang dapat dibayarkan per bulan/per tahun yang ntuk sementara akan dipotong melalui bendahara sebesar Rp30.000/bulan. 

"Bagi ASN yang merasa keberatan atau tidak bersedia dapat membuat surat pernyataan keberatan yang disampaikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru. Dan bagi ASN yang berwakaf melebihi ketentuan diatas dapat dilakukan secara mandiri melalui rekening BSM (Bank Syariah Mandiri) No.rekening 7337662228 a.n Badan Wakaf Indonesia Pekanbaru atau melalui QR Kode yang ada pada meja pelayanan unit masing-masing," beber Edwar.

Sedangkan bagi ASN yang berwakaf dalam satu tahun, jelas Edwar, diakumulasikan mencapai Rp1.000.000 akan diberikan sertifikat wakaf uang yang akan disampaikan pada puncak Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama Tingkat Kota Pekanbaru tahun 2021 beserta ASN yang tidak berwakaf/paling sedikit nilai wakafnya.

"Saya berharap agar Kasubbag Tata Usaha, Kepala Seksi dan Penyelenggara, Kepala KUA dan Kepala Madrasah agar berperan aktif dalam mendorong gerakan wkataf tersebut. Karena Dana Wakaf ini akan digunakan untuk kemaslahatan umat, sosial dan keagamaan terutama mendorong sektor ekonomi masyarakat musllim di Kota Pekanbaru," harap Kakan Kemenag Kota Pekanbaru.(*)