Dorong Partisipasi Kepala Desa dan Lurah

Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Persiapan Peacemaker Training 2026


Dibaca: 145 kali 
Jumat, 06 November 2026 - 21:55:00 WIB
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Persiapan Peacemaker Training 2026 Kegiatan persiapan pendaftaran Peacemaker Training bagi Kepala Desa dan Lurah Tahun 2026.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum mengikuti kegiatan persiapan pendaftaran Peacemaker Training bagi Kepala Desa dan Lurah Tahun 2026. 

Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat (06/11/2026) dan diikuti oleh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum se-Indonesia.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum (Kapusbudbankum) Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Constantinus Kristomo, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum se-Indonesia, Kepala Bidang Advokasi dan Bantuan Hukum BPHN, Jusneni, beserta tim, serta para Penyuluh Hukum dari seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

Persiapan ini bertujuan mematangkan pelaksanaan pendaftaran peserta Peacemaker Training Tahun 2026 sekaligus memastikan proses penjaringan calon peserta dapat berjalan optimal. Program ini menjadi salah satu upaya memperkuat kapasitas Kepala Desa dan Lurah dalam membantu penyelesaian permasalahan atau perselisihan di tengah masyarakat melalui pendekatan damai.

Dalam arahannya, Kapusbudbankum Constantinus Kristomo meminta seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum untuk aktif menyosialisasikan program tersebut kepada Kepala Desa dan Lurah di wilayah masing-masing. Sosialisasi dapat dilakukan melalui koordinasi dengan dinas terkait maupun pemanfaatan media sosial agar informasi pendaftaran menjangkau lebih banyak calon peserta.

Selanjutnya, Kepala Bidang Advokasi dan Bantuan Hukum BPHN, Jusneni, menyampaikan penjelasan mengenai teknis pelaksanaan serta linimasa Peacemaker Training Tahun 2026. Penjelasan ini menjadi acuan bagi Kantor Wilayah dalam mempersiapkan tahapan pendaftaran dan mendukung kelancaran pelaksanaan program.

Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan tata cara pendaftaran oleh calon peserta serta mekanisme verifikasi yang akan dilakukan oleh tim Kantor Wilayah. Pemahaman terhadap kedua tahapan tersebut diperlukan agar proses penjaringan dan pemeriksaan persyaratan calon peserta dapat dilaksanakan secara tertib dan sesuai ketentuan.

Sesi diskusi dan tanya jawab turut memberikan kesempatan kepada perwakilan Kantor Wilayah untuk mengklarifikasi sejumlah hal teknis kepada tim BPHN. Pertukaran informasi ini diharapkan dapat menyamakan pemahaman seluruh jajaran dalam mempersiapkan pendaftaran dan pelaksanaan Peacemaker Training.

Keikutsertaan Kanwil Kementerian Hukum Riau dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap program pembinaan hukum nasional, khususnya dalam memperluas akses masyarakat terhadap penyelesaian permasalahan hukum secara damai. Melalui sosialisasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah, Kanwil Kementerian Hukum Riau diharapkan dapat mendorong partisipasi Kepala Desa dan Lurah dari wilayah Provinsi Riau.

Dengan persiapan yang terkoordinasi, Peacemaker Training Tahun 2026 diharapkan dapat menjaring lebih banyak peserta yang memiliki kapasitas untuk menjadi juru damai di lingkungan masyarakat. Upaya ini sekaligus memperkuat budaya penyelesaian sengketa secara musyawarah dan mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat yang harmonis.(*)