Diskusi Strategi Kebijakan terkait Analisis Implementasi Permenkumham Nomor 12 Tahun 2019 tentang Indikasi Geografis sebagaimana diubah melalui Permenkumham Nomor 10 Tahun 2022, Rabu (04/11/2026). Pekanbaru, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan terkait Analisis Implementasi Permenkumham Nomor 12 Tahun 2019 tentang Indikasi Geografis sebagaimana diubah melalui Permenkumham Nomor 10 Tahun 2022, Rabu (04/11/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan Kanwil Kemenkum Aceh secara hybrid ini diikuti Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Yeni Nel Ikhwan, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Edison Manik, bersama Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan (BSK) melalui Zoom Meeting.
Kegiatan diawali dengan laporan Kepala Kanwil Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, yang menyampaikan bahwa diskusi bertujuan mendiseminasikan hasil evaluasi kebijakan Indikasi Geografis (IG). Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady, dalam sambutannya menegaskan bahwa pelindungan Indikasi Geografis memiliki peran strategis dalam menghubungkan kepastian hukum dengan agenda hilirisasi nasional, khususnya bagi produk unggulan daerah yang memiliki potensi ekonomi tinggi.
Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Aceh, Ardiningrat Hidayat, memaparkan bahwa Aceh telah memiliki enam produk Indikasi Geografis terdaftar, di antaranya Kopi Arabika Gayo, Jeruk Keprok Gayo, dan Minyak Nilam Aceh. Namun, hasil evaluasi menunjukkan bahwa pelaksanaan kebijakan masih berfokus pada pendaftaran dan pelindungan administratif, sementara pengawasan pascapendaftaran serta pemanfaatan ekonomi produk belum berjalan optimal.
Selanjutnya, perwakilan Masyarakat Perlindungan Kopi Gayo (MPKG), Khalid, menjelaskan bahwa Kopi Arabika Gayo telah memperoleh pengakuan internasional, termasuk pendaftaran di Uni Eropa sejak 2017. Meski menjadi komoditas ekspor unggulan, pengembangannya masih menghadapi tantangan perubahan iklim, bencana, serta dinamika perdagangan global yang membutuhkan dukungan dan kolaborasi berbagai pihak.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Fajar Sulaeman Taman, menekankan pentingnya perubahan paradigma pelindungan IG dari sekadar pendaftaran menuju peningkatan nilai ekonomi produk daerah. Penguatan penggunaan logo resmi, nomor sertifikat, dan ketertelusuran produk menjadi perhatian utama. DJKI juga mengembangkan program GI SMART Marketplace, GI SMART Preneur, GI SMART Onsite, dan GI Tourism untuk memperluas akses pasar dan meningkatkan daya saing produk lokal.
Hasil evaluasi turut mengungkap sejumlah tantangan, mulai dari kompleksitas pendaftaran, keterbatasan SDM dan anggaran, hingga lemahnya koordinasi pengawasan. Dari sekitar 37.000 ton produksi Kopi Arabika Gayo, baru 5.700 ton yang menggunakan logo Indikasi Geografis. Untuk itu, direkomendasikan pembentukan tim pengawasan terpadu, penyempurnaan regulasi, penguatan kapasitas masyarakat pelindungan IG, serta pengembangan sistem pemantauan dan evaluasi berkelanjutan.
Melalui keikutsertaan dalam diskusi ini, Kanwil Kemenkum Riau menegaskan komitmennya mendukung penguatan pelindungan dan pemanfaatan ekonomi Indikasi Geografis. Di bawah kepemimpinan Edison Manik, hasil evaluasi tersebut diharapkan menjadi referensi dalam meningkatkan pembinaan, pengawasan, serta kolaborasi dengan pemerintah daerah dan pelaku usaha guna menjaga reputasi produk unggulan Riau sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.(*)