Kanwil Kemenkum Riau mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan terkait Analisis Implementasi dan Evaluasi Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris, Senin (02/11/2026). Pekanbaru, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan terkait Analisis Implementasi dan Evaluasi Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris, Senin (02/11/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan Kanwil Kemenkum Bali secara hybrid ini diikuti Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Edison Manik, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Yeni Nel Ikhwan, serta Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan (BSK) melalui Zoom Meeting.
Kegiatan diawali dengan laporan Kepala Kanwil Kemenkum Bali, I Gusti Putu Milawati, yang menyampaikan bahwa diskusi bertujuan mendiseminasikan hasil analisis dan evaluasi pelaksanaan pengawasan notaris. Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady, dalam sambutannya menekankan pentingnya penguatan mekanisme pengawasan notaris dengan memperhatikan tiga unsur utama sistem hukum, yakni substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum.
Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Bali, Mustiqo Vitra Ardhiansyah, memaparkan bahwa implementasi Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 telah mendukung kepastian hukum dan objektivitas pemeriksaan. Namun, peningkatan jumlah notaris aktif di Bali sebesar 59,1 persen, dari 700 orang pada 2020 menjadi 1.114 orang pada 2026, belum diimbangi penambahan anggota Majelis Pengawas yang tetap berjumlah 90 orang.
Selanjutnya, Analis Hukum Muda Ditjen Administrasi Hukum Umum, Nurial Anggraini, menyoroti pentingnya sinkronisasi kewenangan antara Ditjen AHU, Kantor Wilayah, dan Majelis Pengawas. Sejumlah tantangan yang dibahas meliputi kelengkapan administrasi pemeriksaan, belum terintegrasinya pemantauan perkara, serta perlunya penguatan dukungan sekretariat dan koordinasi antarjenjang pengawasan.
Sementara itu, akademisi Universitas Udayana, Putu Gede Arya Sumerta Yaso, menekankan pentingnya pembedaan fungsi Majelis Pengawas dan Majelis Pemeriksa. Penanganan perkara dinilai perlu mempertimbangkan tingkat pelanggaran, dampak, pengulangan, kompleksitas, dan kekuatan bukti agar penerapan sanksi administratif lebih objektif dan proporsional.
Diskusi turut menghasilkan sejumlah rekomendasi, antara lain penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) nasional, penyeragaman format pemeriksaan, pembentukan mekanisme pemeriksaan pendahuluan, serta penyusunan matriks sanksi. Dalam jangka menengah dan panjang, penguatan pengawasan diarahkan melalui digitalisasi pemantauan perkara, penataan kapasitas SDM, serta penyempurnaan regulasi dan kelembagaan.
Melalui keikutsertaan dalam diskusi ini, Kanwil Kemenkum Riau menegaskan komitmennya mendukung penguatan tata kelola pengawasan notaris yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Di bawah kepemimpinan Edison Manik, hasil evaluasi kebijakan tersebut diharapkan menjadi referensi dalam meningkatkan efektivitas pengawasan serta memberikan kepastian dan pelindungan hukum bagi masyarakat maupun profesi notaris.(*)