Perkuat Ekosistem Kekayaan Intelektual di Inhu

Kanwil Kemenkum Riau Dorong Sentra KI Terintegrasi


Dibaca: 144 kali 
Kamis, 29 Oktober 2026 - 17:35:00 WIB
Kanwil Kemenkum Riau Dorong Sentra KI Terintegrasi Audiensi dan koordinasi bersama Baperida Kabupaten Inhu dalam rangka pembentukan Sentra KI Terintegrasi, Rabu (28/10/2026).

Inhu, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau terus mendorong penguatan ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) di daerah.

Salah satunya melalui audiensi dan koordinasi bersama Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Baperida) Kabupaten Indragiri Hulu dalam rangka pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) Terintegrasi, Rabu (28/10/2026).

Pertemuan yang berlangsung di Baperida Kabupaten Indragiri Hulu tersebut membahas pentingnya membangun tata kelola KI yang terpadu, mulai dari inventarisasi dan pendataan potensi, pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, hingga hilirisasi Kekayaan Intelektual yang memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat dan daerah.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menyampaikan bahwa pembentukan Sentra KI Terintegrasi diperlukan untuk menghimpun berbagai potensi Kekayaan Intelektual yang selama ini masih tersebar pada sejumlah perangkat daerah dan belum terdokumentasikan secara optimal. Data tersebut nantinya dapat dihimpun menjadi database KI daerah yang diperbarui secara berkelanjutan dan dimanfaatkan sebagai dasar perencanaan serta pengembangan kebijakan.

Selain membangun sistem pendataan, Kanwil Kemenkum Riau juga mendorong agar tata kelola Sentra KI dapat menjadi bagian dari perencanaan pembangunan Kabupaten Indragiri Hulu dan diakomodasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Tata kelola tersebut selanjutnya diharapkan dapat diperkuat melalui regulasi daerah, antara lain Peraturan Bupati, sehingga keberadaan Sentra KI memiliki landasan hukum dan dapat berjalan secara berkelanjutan.

Pembahasan turut menyoroti pentingnya integrasi data ant perangkat daerah untuk mencegah terjadinya pendataan maupun pembinaan yang tumpang tindih. Sejumlah sektor seperti UMKM, ketenagakerjaan, perindustrian, dan perdagangan memiliki keterkaitan dengan objek maupun pelaku KI yang sama, sehingga diperlukan mekanisme koordinasi yang jelas dalam proses inventarisasi dan pengembangannya.

Dalam pertemuan tersebut juga dibahas potensi daerah yang dapat dikembangkan dari perspektif Kekayaan Intelektual. Beberapa potensi telah memiliki orientasi pasar hingga ekspor, sementara gaharu juga dinilai memiliki karakteristik yang dapat dikembangkan karena pertumbuhannya relatif cepat dengan ukuran dan produktivitas yang baik. Potensi tersebut selanjutnya perlu dipetakan dan dikaji untuk menentukan bentuk pelindungan serta pemanfaatan KI yang tepat.

Untuk mendukung keberlangsungan pengelolaan Sentra KI, operator yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Sentra KI akan diberikan pelatihan dan peningkatan kapasitas. Penguatan kapasitas ini mencakup kemampuan dalam melakukan pendataan, pengelolaan dan pemutakhiran database, serta koordinasi pengembangan potensi Kekayaan Intelektual di Kabupaten Indragiri Hulu.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Edison Manik, menegaskan pentingnya kolaborasi dengan pemerintah daerah dalam membangun tata kelola Kekayaan Intelektual yang tidak berhenti pada pendataan, tetapi mampu mengarahkan potensi KI menuju pelindungan, pemanfaatan, dan hilirisasi. Melalui Sentra KI Terintegrasi, berbagai potensi yang tersebar di daerah diharapkan dapat dikelola secara lebih terarah sehingga memberikan nilai tambah bagi masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah.

Baperida Kabupaten Indragiri Hulu menyambut baik inisiatif pembentukan Sentra KI Terintegrasi dan mendukung penyusunan tata kelola yang dapat disinergikan dengan perencanaan pembangunan daerah. Sinergi tersebut diharapkan memperkuat komitmen Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu dalam membangun ekosistem Kekayaan Intelektual yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Melalui audiensi ini, Kanwil Kemenkum Riau bersama Baperida Kabupaten Indragiri Hulu sepakat untuk melanjutkan koordinasi terkait penyusunan tata kelola Sentra KI, pemetaan dan integrasi data potensi KI, penyiapan operator, serta penguatan regulasi dan perencanaan daerah. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan Sentra KI Terintegrasi sebagai simpul koordinasi pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan hilirisasi Kekayaan Intelektual di Kabupaten Indragiri Hulu.(*)