Sosialisasi Perubahan Perjanjian Kinerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum sebagai tindak lanjut hasil evaluasi AKIP Tahun 2026. Pekanbaru, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mengikuti Sosialisasi Perubahan Perjanjian Kinerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum sebagai tindak lanjut hasil evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Tahun 2026.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pada Rabu (28/10/2026) ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting untuk memperkuat pemahaman dan keselarasan pelaksanaan target kinerja di lingkungan Kantor Wilayah.
Kegiatan diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), serta Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Analis Hukum Kanwil Kemenkum Riau.
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris BPHN, Mohamad Aliamsyah, S.Sos., S.H., M.H. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa Perjanjian Kinerja menjadi salah satu tolok ukur penilaian kinerja Kantor Wilayah. Oleh karena itu, penetapan target perlu mempertimbangkan kondisi dan realitas di lapangan agar indikator yang digunakan relevan, terukur, dan dapat dicapai.
Salah satu pokok pembahasan adalah penyesuaian Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) 4 dalam Perjanjian Kinerja Kepala Kantor Wilayah Tahun 2026, khususnya indikator persentase pos bantuan hukum di wilayah yang terbentuk terhadap total desa/kelurahan. Target yang semula ditetapkan sebesar 11 persen disesuaikan menjadi rentang 35 hingga 90 persen berdasarkan karakteristik masing-masing Kantor Wilayah.
Penyesuaian tersebut didasarkan pada hasil evaluasi AKIP Kementerian Hukum, yang menyoroti perlunya target kinerja yang lebih sesuai dengan kondisi tiap wilayah. Beberapa pertimbangan yang disampaikan meliputi keseragaman target antarkantor wilayah, indikator yang dinilai tidak lagi relevan, serta target yang sebelumnya terlalu rendah.
Menindaklanjuti hal tersebut, jajaran Divisi P3H, khususnya Penyuluh Hukum dan Analis Hukum, perlu mencermati perubahan indikator yang berkaitan dengan tugas dan fungsi masing-masing. Pemahaman yang tepat terhadap indikator dan target menjadi dasar dalam pelaksanaan program, pengumpulan data dukung, serta penyusunan laporan capaian kinerja secara terarah dan akuntabel.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Constantinus Kristomo, yang menjelaskan kendala pada aplikasi SidBANKUM. Ia menyampaikan bahwa aplikasi tersebut belum dapat digunakan akibat serangan siber berskala besar yang menyasar sistem berbasis PHP. Kondisi ini menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan layanan dan pemantauan program bantuan hukum.
Melalui sosialisasi ini, Kanwil Kemenkum Riau memperkuat pemahaman mengenai perubahan Perjanjian Kinerja serta pentingnya penyesuaian pelaksanaan program dengan indikator yang telah ditetapkan. Komitmen untuk memantau pencapaian target secara konsisten diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas kinerja dan kualitas tata kelola pemerintahan di lingkungan Kementerian Hukum.(*)