Dorong Penguatan Ekosistem Produk Unggulan Daerah

Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Evaluasi Kebijakan Indikasi Geografis


Dibaca: 149 kali 
Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:50:00 WIB
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Evaluasi Kebijakan Indikasi Geografis Tim Kerja BSK Kanwil Kemenkum Riau mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan yang diselenggarakan Kanwil Kemenkum Kaltim secara daring, Rabu (28/10/2026).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur secara daring, Rabu (28/10/2026). 

Kegiatan bertema “Dari Pendaftaran Menuju Ekosistem Indikasi Geografis Berkelanjutan” ini membahas diseminasi hasil evaluasi dampak Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2022 tentang Indikasi Geografis di Kalimantan Timur.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Ignatius Mangantar, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi wadah untuk memaparkan hasil evaluasi sekaligus merumuskan strategi penguatan pelindungan dan pemanfaatan Indikasi Geografis (IG) agar memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum, Andry Indrady, mengapresiasi penyelenggaraan diskusi tersebut. Ia menekankan bahwa Indikasi Geografis memiliki peran strategis dalam menghubungkan pelindungan hukum dengan agenda hilirisasi nasional, terutama melalui pengembangan produk unggulan daerah yang memiliki karakteristik dan identitas khas.

Narasumber pertama, Ketua Tim Kerja Pemanfaatan dan Pengawasan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Irma Mariana, menjelaskan bahwa Indikasi Geografis merupakan pelindungan bagi produk yang memiliki kualitas, reputasi, atau karakteristik tertentu yang berkaitan dengan wilayah asalnya. Keunikan tersebut dapat dipengaruhi faktor alam, faktor manusia, maupun kombinasi keduanya.

Di Kalimantan Timur, evaluasi menyoroti potensi sejumlah produk unggulan, yakni Lada Malonan, Kakao Berau, Tenun Doyo, dan Ikan Bawis Bontang. Potensi tersebut perlu didukung penguatan kelembagaan, konsistensi mutu, promosi, serta perluasan akses pasar agar pelindungan hukum dapat memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat.

Selanjutnya, Analis Kebijakan Ahli Muda Pusat Kajian dan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur (Pusjar SKPP) LAN Samarinda, Tri Wahyuni, memaparkan pentingnya pembinaan berkelanjutan setelah produk memperoleh pelindungan Indikasi Geografis. Menurut hasil kajian yang disampaikan, manfaat ekonomi dan sosial belum optimal pada sejumlah produk akibat keterbatasan pemahaman masyarakat, kompleksitas administrasi, inkonsistensi mutu, serta belum terpadu­nya pembinaan dan pengawasan pascapendaftaran.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan penguatan kelembagaan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), penyusunan petunjuk teknis pembinaan, kolaborasi lintas sektor, serta skema pembiayaan dan pengawasan yang lebih terstruktur. Langkah ini diharapkan memastikan pelindungan Indikasi Geografis tidak berhenti pada penerbitan sertifikat, tetapi berlanjut pada pengembangan usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pengalaman konkret disampaikan Sekretaris MPIG Ikan Bawis Bontang, Sarinah. Ikan Bawis Bontang telah memperoleh pelindungan hukum Indikasi Geografis dengan nomor pendaftaran ID G 000000218 pada 16 Juni 2025. Karakteristik produk ini berkaitan dengan ekosistem perairan pesisir Bontang yang memiliki padang lamun, terumbu karang, dan mangrove. Komoditas tersebut juga dikembangkan menjadi berbagai produk bernilai tambah, seperti ikan segar, gammi bawis, keripik bawis, dan ikan asin bawis.

Untuk menjaga kualitas produk sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir, Sarinah menekankan perlunya penguatan kelembagaan, standardisasi mutu, pelestarian lingkungan, dan kolaborasi lintas sektor dalam memperluas akses pasar.

Hasil evaluasi menunjukkan bahwa delapan produk di Kalimantan Timur telah memperoleh pelindungan hukum Indikasi Geografis, sementara satu potensi lainnya masih dalam proses pengembangan. Pendampingan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur bersama DJKI dinilai turut memperkuat identitas produk dan menjaga keterkaitan karakteristik produk dengan wilayah asalnya.

Meski demikian, evaluasi juga menemukan sejumlah kendala, antara lain keterbatasan sumber daya dan anggaran untuk pendaftaran, penyusunan dokumen deskripsi, serta pengujian laboratorium. Pemanfaatan ekonomi dan hilirisasi produk juga belum optimal, sementara belum tersedianya petunjuk teknis khusus untuk pembinaan, pemantauan, dan evaluasi MPIG pascapendaftaran berpotensi melemahkan keberlanjutan kelembagaan dan mengancam kawasan budidaya.

Sebagai tindak lanjut, forum merekomendasikan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pembinaan MPIG dalam jangka pendek, pengembangan skema pembiayaan melalui sinergi lintas sektor dalam jangka menengah, serta kerja sama antara DJKI dan kementerian/lembaga terkait untuk menjamin keberlanjutan produk dan pelindungan kawasan budidaya dalam jangka panjang. Penyempurnaan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2022 tentang Indikasi Geografis juga menjadi salah satu rekomendasi strategis.

Melalui keikutsertaan dalam forum ini, Kanwil Kemenkum Riau memperoleh penguatan perspektif dalam evaluasi dan perumusan kebijakan Indikasi Geografis. Upaya tersebut diharapkan mendukung pengembangan ekosistem Indikasi Geografis yang berkelanjutan, sehingga pelindungan hukum dapat berjalan seiring dengan peningkatan daya saing produk unggulan daerah dan kesejahteraan masyarakat.(*)