Karhutla Riau Berulang, Okto: Kemunduran Kebijakan Perlindungan Gambut dan Pengabaian Korban


Dibaca: 140 kali 
Senin, 26 Oktober 2026 - 22:15:02 WIB
Karhutla Riau Berulang, Okto: Kemunduran Kebijakan Perlindungan Gambut dan Pengabaian Korban Koordinator Jikalahari, Okto Yugo Setiyo SE.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menilai kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau pada 2026 bukan sekadar bencana tahunan.

Melainkan cerminan gagalnya tata kelola dan kemunduran kebijakan perlindungan gambut.

Koordinator Jikalahari, Okto Yugo Setiyo SE menyebutkan, akar persoalan Karhutla adalah kegagalan sistemik yang berakar pada tidak dijalankannya mandat regulasi. Tiga mandat utama yang disebut tidak dijalankan yakni perlindungan ekosistem gambut, Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, pembubaran Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) di tingkat pusat, serta mandeknya pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau.

“Meskipun status siaga darurat telah ditetapkan sejak 13 Februari 2026, data menunjukkan, kebijakan pemerintah masih terjebak dalam pola penanganan pasca-kejadian (pemadaman) daripada pencegahan di hulu,” katanya menyampaikan, Pemerintah Provinsi Riau sendiri telah menetapkan Status Siaga Darurat Karhutla terhitung 13 Februari hingga 30 November 2026.

Riau Masuk 10 Provinsi Prioritas

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sedikitnya 10 provinsi di Indonesia masuk dalam daftar prioritas penanganan Karhutla nasional, salah satunya Riau.

Data tersebut merupakan hasil pemantauan periode 1 Januari hingga 30 Juni 2026. Sepuluh provinsi itu adalah Kalbar, Riau, NTT, Maluku, Papua Selatan, NTB, Kepulauan Riau, Lampung, Aceh, dan Kalteng.

Hotspot Didominasi Lahan Gambut

Berdasarkan olah data Jikalahari dari Citra Satelit Suomi NPP-VIIRS, sebaran hotspot di Riau pada 2026 mencapai 6.447 titik. Dari jumlah itu, 68 persen atau 4.409 titik berada di lahan gambut.

Dari total hotspot tersebut, 1.195 titik berada di konsesi perusahaan, yang terdiri dari 231 titik di konsesi HTI dan 964 titik di perkebunan sawit.

Kasus ISPA Melonjak, Udara Berstatus Berbahaya

Dampak kesehatan dari asap Karhutla juga melonjak. Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Riau mencatat lonjakan penderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat karhutla menembus 35.910 kasus hanya dalam kurun waktu 2026.

Jikalahari juga menampilkan pantauan udara di Tabek Gadang, Pekanbaru, yang menunjukkan status berbahaya dengan AQI 975 dan polutan utama PM2.5 sebesar 564 µg/m³.

Jikalahari menggambarkan kondisi ini sebagai lingkaran setan penanganan Karhutla di Riau: Pembiaran kebijakan dan tata kelola, berujung pada eksploitasi dan pengeringan lahan, lalu memicu bencana Karhutla dan kabut asap, yang kemudian hanya direspons secara reaktif.

Ketidakpatuhan Terhadap Perda No 1 Tahun 2019

Jikalahari menilai Pemerintah Provinsi Riau tidak patuh terhadap Perda Karhutla No 1 Tahun 2019 dalam tiga hal:

1. Penataan lahan gambut (Pasal 21)
Mandat preventif: Penataan ulang pemanfaatan gambut sesuai tata ruang, peninjauan izin, dan penyusunan rencana pengelolaan.

Realita: Pembiaran terhadap tata kelola gambut yang rusak dan penetapan Status Siaga Darurat Karhutla pada Februari 2026.

2. Audit kepatuhan korporasi (Pasal 40)
Mandat preventif: Hasil audit kepatuhan disampaikan kepada masyarakat sebagai informasi publik melalui media cetak dan elektronik.

Realita: Tidak ditemukan informasi terkait audit kepatuhan korporasi yang seharusnya dipublikasi ke masyarakat.

3. Evaluasi rutin (Pasal 41)
Mandat preventif: Evaluasi rutin minimal enam bulan sekali oleh pemerintah daerah dengan melibatkan akademisi dan LSM lingkungan.

Realita: Pengawasan absen, terlihat dari ratusan hotspot yang terdapat di wilayah korporasi.

Stagnansi Ranperda RTRW Provinsi Riau
Proses pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) mandek di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Riau.

Stagnansi itu menghalangi upaya perlindungan kawasan ekosistem gambut sebesar minimal 30% dari total luas gambut, sesuai amanat PP Nomor 57 Tahun 2016 jo PP 71 Tahun 2014.

Berdasarkan hasil tumpang susun Fungsi Ekosistem Gambut (FEG) terhadap Pola Ruang RTRW Provinsi Riau (Perda No. 10 Tahun 2018), diketahui bahwa sebagian besar kawasan FEG berada pada kawasan peruntukan budidaya mencapai 93,90%.

Proporsi terbesar kawasan budidaya pada FEG adalah kawasan peruntukan hutan produksi (59,45%) dan kawasan peruntukan perkebunan (25,73%). Sedangkan FEG pada kawasan lindung hanya sebesar 5,72%.

Perbandingan pola ruang juga menunjukkan, dalam Perda No. 10 Tahun 2018 total luas kawasan lindung 941.170,63 hektare (ha)..Sedangkan dalam Ranperda RTRWP Riau luas kawasan lindung naik menjadi 1.199.877 Ha, sementara kawasan budidaya 9.084.554 Ha.

Kemunduran Kebijakan di Tingkat Pusat

Di tingkat pusat, Jikalahari mencatat dua kemunduran:

1. Pembubaran BRGM
Pemecahan fungsi restorasi ke berbagai kementerian (Kemenhut, Kementerian LH, dan KKP) menyebabkan upaya pemulihan ekosistem menjadi tidak terkoordinasi dan kehilangan fokus, yang memperbesar risiko kebakaran gambut yang sulit dipadamkan.

2. Efisiensi Anggaran
Pemerintah melalui Inpres No. 1 Tahun 2025 melakukan efisiensi anggaran hingga Rp306,69 triliun yang turut berdampak pada sektor penanggulangan bencana, termasuk karhutla.

KLHK mengalami pemangkasan sekitar Rp396,499 miliar, sementara BNPB dipotong Rp470 miliar dari pagu awal Rp1,4 triliun. Efisiensi ini disebut menyasar belanja non-operasional, namun berpotensi memengaruhi kesiapan di lapangan.

Ironi di Tengah Inisiasi GREEN for Riau

Jikalahari juga menyoroti ironi Karhutla di tengah inisiasi Growing Resilience through Emissions Reductions, Community Empowerment, and Ecosystem Restoration for a Nurturing Future (GREEN for Riau Initiative/G4RI).

Keberhasilan G4RI disebut sangat bergantung pada pencegahan karhutla. Kebakaran di satu musim dapat menghapus seluruh capaian pengurangan emisi, skema REDD+ dan perdagangan karbon yang telah diupayakan selama bertahun-tahun.

“Tanpa pemulihan gambut dan sanksi bagi korporasi yang lalai, G4RI hanya akan menjadi kemasan kebijakan tanpa perubahan nyata di lapangan,” tegasnya.

Tuntutan Jikalahari:

Atas kondisi tersebut, Jikalahari menyampaikan tiga tuntutan:

1. Pembentukan Kembali BRGM
Presiden kembali membentuk Badan Restorasi Gambut dengan kewenangan melakukan evaluasi dan penertiban pengelolaan ekosistem gambut serta restorasi gambut baik di areal korporasi maupun pemanfaatan lainnya.

2. Evaluasi Plt. Gubernur Riau
Mendagri mengevaluasi Plt. Gubernur Riau, SF Hariyanto, dan DPRD Riau karena tidak menjalankan Perda 1 Tahun 2019 yang dibuat menggunakan uang rakyat.

3. Pembahasan Ranperda
DPRD Riau segera membahas Ranperda RTRW Provinsi Riau dengan memastikan perlindungan kawasan ekosistem gambut sesuai PP 71 Tahun 2014.

Okto menegaskan, Karhutla bukan sekadar bencana tahunan, tapi cerminan tata kelola yang lemah.

“Riau tidak kekurangan data dan aturan. Yang dibutuhkan adalah komitmen menjalankannya. Saatnya beralih dari reaktif ke pencegahan dari pembiaran ke penegakan. Menjaga Riau dari api adalah tanggung jawab bersama,” pungkas Okto.(*)