Rapat harmonisasi tiga rancangan regulasi Kabupaten Kuantan Singingi secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (20/10/2026). Pekanbaru, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melaksanakan rapat harmonisasi tiga rancangan regulasi Kabupaten Kuantan Singingi secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (20/10/2026).
Kegiatan ini bertujuan memastikan keselarasan substansi rancangan peraturan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi sekaligus mendukung kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Rapat dihadiri Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau, perwakilan Biro Hukum Provinsi Riau, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kuantan Singingi, Bappeda, Kesbangpol, Bagian Hukum Kabupaten Kuantan Singingi, serta Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau.
Dalam pembukaan rapat, Kepala Divisi P3H menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting untuk menyelaraskan substansi regulasi, menyerap masukan para pemangku kepentingan, serta menyamakan persepsi agar peraturan yang dihasilkan memiliki kejelasan dan kepastian hukum. Proses ini juga diharapkan dapat memastikan regulasi daerah selaras dengan hukum nasional dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Tiga rancangan yang dibahas meliputi Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Kas Daerah.
Pada pembahasan Ranperda tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, harmonisasi difokuskan pada kejelasan peran pemerintah daerah, perangkat daerah, masyarakat, dan pemangku kepentingan terkait. Pembahasan juga mencakup penyelarasan kewenangan agar tidak terjadi tumpang tindih dengan pemerintah pusat maupun aparat penegak hukum, serta penyempurnaan sistematika, istilah, dan rumusan norma sesuai teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, pembahasan Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diarahkan untuk memastikan kesesuaian materi perubahan dengan ketentuan yang lebih tinggi, termasuk konsistensi dasar hukum, penggunaan istilah, dan rumusan norma terkait pemungutan pajak serta retribusi daerah. Namun, rancangan tersebut dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi untuk menunggu hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri sebagai dasar penyempurnaan substansi sebelum ditetapkan sebagai hasil akhir.
Adapun Ranperbup tentang Pengelolaan Kas Daerah dibahas untuk memperjelas tata kelola penerimaan dan pengeluaran kas pemerintah daerah. Materi pengaturan mencakup mekanisme pengelolaan dan penempatan uang daerah, kewenangan pejabat pengelola keuangan, penatausahaan, rekonsiliasi, pelaporan, serta pengawasan dan pengendalian kas. Pengaturan yang jelas diharapkan mampu memperkuat pengendalian internal, meminimalkan risiko kesalahan administrasi, dan meningkatkan akuntabilitas transaksi keuangan daerah.
Melalui rapat harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Riau mendorong agar setiap rancangan regulasi daerah disusun secara cermat, konsisten, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses harmonisasi diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta mendukung pelaksanaan program dan visi-misi Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Kanwil Kemenkum Riau terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dalam pembentukan produk hukum daerah. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen untuk mewujudkan regulasi yang harmonis, implementatif, dan mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta pelayanan publik yang optimal.(*)