Rakor Terbatas Pencegahan Penempatan Ilegal PMI dan TPPO yang diselenggarakan oleh BP3MI Riau di sebuah hotel kawasan Pekanbaru, Selasa (20/10/2026). Pekanbaru, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau turut berpartisipasi dalam Rapat Koordinasi Terbatas Pencegahan Penempatan Ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diselenggarakan oleh Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau di sebuah hotel kawasan Pekanbaru, Selasa (20/10/2026).
Kegiatan tersebut diikuti oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum Riau, Dwi Maya Charlly, bersama perwakilan Pemerintah Provinsi Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, Polda Riau, BINDA Riau, jajaran Imigrasi, Kementerian Sosial, Pengadilan Negeri Pekanbaru, serta PT Angkasa Pura. Pertemuan ini menjadi forum koordinasi lintas sektor dalam memperkuat upaya pencegahan penempatan PMI secara nonprosedural dan perlindungan masyarakat dari ancaman perdagangan orang.
Kegiatan dibuka oleh Kepala BP3MI Riau, Harot Hamonangan, yang menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam menghadapi praktik penempatan pekerja migran ilegal yang masih menjadi tantangan serius di Provinsi Riau. Menurutnya, posisi geografis Riau yang memiliki sejumlah akses menuju negara tetangga menjadikan wilayah ini rentan dimanfaatkan sebagai jalur keberangkatan PMI nonprosedural. Sebagai langkah pencegahan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia terus mendorong peningkatan kompetensi calon pekerja migran melalui pelatihan vokasi serta penguatan tertib administrasi agar masyarakat dapat bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pemaparan materi, Kepala BP3MI Riau menjelaskan sejumlah langkah antisipatif yang telah dilakukan untuk mencegah keberangkatan PMI nonprosedural, mulai dari identifikasi dini melalui operasi intelijen dan pemantauan aktivitas digital, pencegahan keberangkatan, hingga tindak lanjut laporan masyarakat. Upaya tersebut juga mencakup penanganan pekerja migran yang dideportasi maupun ditolak masuk oleh negara tujuan. Berdasarkan data nasional yang disampaikan, hingga Juli 2026 sebanyak 6.668 keberangkatan calon PMI nonprosedural berhasil dicegah karena berpotensi berkaitan dengan praktik TPPO. Capaian ini sekaligus menunjukkan pentingnya pengawasan yang berkelanjutan, terutama pada wilayah perbatasan dan jalur keberangkatan yang rawan dimanfaatkan oleh jaringan penempatan ilegal.
Selanjutnya, perwakilan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau memaparkan upaya penegakan hukum terhadap praktik TPPO yang kerap melibatkan jaringan terorganisasi dengan pola perekrutan dan pemberangkatan yang terstruktur. Faktor ekonomi menjadi salah satu kondisi yang sering dimanfaatkan oleh pelaku untuk merekrut calon pekerja migran secara ilegal. Berdasarkan data yang dipaparkan, Polda Riau menangani 98 kasus TPPO sepanjang 2022 hingga 2026, sehingga diperlukan penguatan kerja sama antarlembaga dalam mengidentifikasi jaringan pelaku dan memberikan perlindungan kepada korban. Sementara itu, perwakilan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru menjelaskan peran pengawasan keimigrasian melalui pemeriksaan permohonan paspor dan penyaringan keberangkatan di tempat pemeriksaan imigrasi. Sepanjang Januari hingga September 2026, tercatat 369.809 perlintasan orang, penolakan penerbitan paspor terhadap 21 pemohon dengan 14 di antaranya diduga sebagai calon PMI nonprosedural, serta penundaan keberangkatan terhadap 166 calon PMI nonprosedural.
Dari perspektif penegakan hukum, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau menjelaskan bahwa peran kejaksaan dalam penanganan TPPO tidak hanya terbatas pada proses penuntutan, tetapi juga mencakup pembinaan hukum dan keterlibatan sejak tahapan penyidikan. Praktik perekrutan ilegal dan penempatan pekerja migran secara nonprosedural dinilai menjadi salah satu pintu masuk terjadinya perdagangan orang. Kejaksaan turut memperkuat kompetensi aparat melalui pendidikan dan pelatihan khusus untuk memahami karakteristik perkara TPPO, termasuk pemenuhan hak restitusi bagi korban. Dalam kesempatan tersebut, Kejaksaan Tinggi Riau juga mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan TPPO di Provinsi Riau sebagai langkah memperkuat koordinasi, pencegahan, dan penanganan perkara secara lebih terpadu.
Dalam sesi diskusi, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum Riau, Dwi Maya Charlly, menyampaikan bahwa pemerintah tengah menginisiasi kebijakan Special Border Treatment (SBT), khususnya bagi calon pekerja migran dari Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, dan Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Inisiatif tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu alternatif solusi terhadap praktik keberangkatan dan bekerja secara nonprosedural ke negara tetangga. Dwi Maya juga menegaskan kesiapan Kanwil Kemenkum Riau untuk mendukung upaya pencegahan melalui penguatan edukasi dan pendampingan hukum kepada masyarakat. Melalui jaringan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) serta organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH), Kanwil Kemenkum Riau siap berpartisipasi dalam kegiatan sosialisasi, peningkatan kesadaran hukum, dan pemberian pendampingan apabila ditemukan permasalahan hukum yang berkaitan dengan pekerja migran.
Di bawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Edison Manik, partisipasi dalam rapat koordinasi ini menjadi bagian dari komitmen memperkuat sinergi antarlembaga dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Melalui optimalisasi peran penyuluhan hukum, Posbankum, dan organisasi bantuan hukum, Kanwil Kemenkum Riau berupaya mendukung langkah pencegahan sejak dini agar masyarakat memahami risiko penempatan PMI ilegal serta pentingnya mengikuti prosedur resmi untuk bekerja di luar negeri. Kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan semakin efektif dalam menekan praktik perdagangan orang, meningkatkan perlindungan terhadap calon pekerja migran, serta mewujudkan lingkungan yang aman dan berkeadilan bagi masyarakat Provinsi Riau.(*)