Kanwil Kemenkum Riau Evaluasi Kualitas Layanan Bantuan Hukum bagi 13 Penerima Bantuan Hukum


Dibaca: 136 kali 
Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:25:00 WIB
Kanwil Kemenkum Riau Evaluasi Kualitas Layanan Bantuan Hukum bagi 13 Penerima Bantuan Hukum Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) Bantuan Hukum melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan bantuan hukum litigasi bagi penerima bantuan hukum Tahun Anggaran 2026, Rabu (14/10/2026).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) Bantuan Hukum melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan bantuan hukum litigasi bagi penerima bantuan hukum Tahun Anggaran 2026, Rabu (14/10/2026). 

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan untuk memastikan layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu di Provinsi Riau berjalan efektif dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Monitoring dan evaluasi tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom oleh Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Riau, Hanjani dan Yosephine. Sebanyak 13 penerima bantuan hukum dari empat lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di Provinsi Riau menjadi sasaran evaluasi.

Keempat lokasi tersebut meliputi Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru dengan tiga penerima bantuan hukum, Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura sebanyak dua orang, Rutan Kelas IIB Rengat sebanyak lima orang, serta Lapas Kelas IIB Bangkinang sebanyak tiga orang.

Dalam pelaksanaannya, penerima bantuan hukum di Lapas Perempuan Pekanbaru didampingi oleh Yayasan Bantuan Hukum Sendroro Nusantara dan Yayasan Harapan Riau Sejahtera. Di Rutan Siak Sri Indrapura, pendampingan diberikan oleh Yayasan Bantuan Hukum Sendroro Nusantara dan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Siak. Sementara itu, penerima bantuan hukum di Rutan Rengat didampingi oleh Yayasan Bantuan Hukum Almizan, sedangkan di Lapas Bangkinang didampingi oleh Forum Masyarakat Madani Indonesia.

Evaluasi dilakukan melalui wawancara langsung secara daring dengan para penerima bantuan hukum menggunakan kuesioner pada aplikasi Sidbankum. Instrumen ini digunakan untuk menilai kinerja Pemberi Bantuan Hukum (PBH), terutama terkait kualitas pendampingan, pelayanan, serta pengalaman penerima selama menjalani proses bantuan hukum litigasi.

Berdasarkan hasil penilaian, Yayasan Harapan Riau Sejahtera memperoleh nilai 91,15 dengan kategori sangat baik. Selanjutnya, Forum Masyarakat Madani Indonesia memperoleh nilai 86,67 dan Yayasan Bantuan Hukum Sendroro Nusantara memperoleh nilai 85,82, yang keduanya juga masuk kategori sangat baik.

Adapun Yayasan Bantuan Hukum Almizan memperoleh nilai 81,67 dengan kategori baik, sedangkan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Siak mendapatkan nilai 70,91 dengan kategori baik. Hasil tersebut menjadi gambaran evaluasi terhadap pelaksanaan layanan bantuan hukum oleh masing-masing pemberi bantuan hukum.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Riau mendorong penguatan pengawasan dan evaluasi secara berkelanjutan terhadap penyelenggaraan bantuan hukum. Hasil monitoring diharapkan menjadi bahan perbaikan bagi Panwasda maupun PBH untuk meningkatkan kualitas pendampingan, memastikan layanan tepat sasaran, serta memenuhi hak masyarakat kurang mampu dalam memperoleh akses terhadap keadilan.

Kegiatan ini sekaligus menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Riau dalam mengawal penyelenggaraan bantuan hukum yang berkualitas, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)