Menuju Tata Kelola Regulasi yang Lebih Baik

Kanwil Kemenkum Riau Berpartisipasi dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum 2026


Dibaca: 136 kali 
Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:20:00 WIB
Kanwil Kemenkum Riau Berpartisipasi dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum 2026 Working Session Penyusunan Agenda Aksi Nasional Pembangunan Hukum: Transformasi Tata Kelola Peraturan Perundang-undangan, Rabu (14/10/2026).

Jakarta, Hariantimes.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mengikuti Forum Nasional Pembangunan Hukum Tahun 2026 dengan agenda Working Session Penyusunan Agenda Aksi Nasional Pembangunan Hukum: Transformasi Tata Kelola Peraturan Perundang-undangan, Rabu (14/10/2026). 

Kegiatan yang berlangsung di Aula Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) tersebut diikuti langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Edison Manik, bersama jajaran sebagai bentuk komitmen dalam mendukung penguatan sistem pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkualitas, terintegrasi, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Kegiatan diawali dengan laporan Sekretaris Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Muhammad Akram, yang menyampaikan bahwa forum ini diselenggarakan untuk memperkuat tata kelola regulasi secara menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, harmonisasi, hingga pemantauan dan evaluasi. Forum tersebut diarahkan untuk menghasilkan rumusan Agenda Aksi Nasional Pembangunan Hukum yang mampu menjawab berbagai tantangan pembentukan regulasi melalui pendekatan berbasis bukti, pemanfaatan teknologi digital, serta peningkatan efektivitas pelaksanaan peraturan perundang-undangan.

Dalam arahannya, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, menekankan pentingnya pembentukan regulasi yang terencana, terintegrasi, dan berorientasi pada kualitas substansi. Ia turut menyoroti peran strategis Kantor Wilayah Kementerian Hukum dalam pelaksanaan harmonisasi rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah. Penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah serta peningkatan kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah tumpang tindih pengaturan sekaligus memastikan setiap regulasi selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Min Usihen, menegaskan bahwa pemantauan dan evaluasi peraturan perundang-undangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan hukum nasional. Menurutnya, proses evaluasi perlu dilakukan secara sistematis dan partisipatif dengan dukungan data serta informasi hukum yang akurat dan mutakhir. Hasil evaluasi tersebut diharapkan dapat menjadi dasar penyusunan rekomendasi perbaikan regulasi agar lebih efektif, transparan, akuntabel, dan mampu menjawab dinamika kebutuhan hukum masyarakat.

Forum kemudian dilanjutkan dengan perumusan hasil Working Session oleh Steering Committee bersama para fasilitator. Berbagai pandangan, masukan, dan rekomendasi peserta diinventarisasi serta diselaraskan untuk menghasilkan usulan agenda aksi yang memuat arah kebijakan dan langkah strategis transformasi tata kelola peraturan perundang-undangan. Rumusan tersebut diharapkan menjadi landasan penyusunan rekomendasi yang terukur dan aplikatif bagi kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan hukum nasional.

Keikutsertaan Kanwil Kemenkum Riau dalam forum ini menjadi momentum penting untuk memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pembentukan serta harmonisasi peraturan perundang-undangan. Di bawah kepemimpinan Edison Manik, Kanwil Kemenkum Riau berkomitmen untuk terus meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan guna mendorong lahirnya produk hukum daerah yang berkualitas, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik masyarakat Riau. Hasil pembahasan forum juga diharapkan menjadi referensi dalam penguatan tata kelola regulasi di daerah.

Melalui Forum Nasional Pembangunan Hukum Tahun 2026, Kanwil Kemenkum Riau menegaskan dukungannya terhadap transformasi tata kelola peraturan perundang-undangan yang lebih modern, adaptif, dan berorientasi pada hasil. Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah diharapkan terus diperkuat agar setiap kebijakan hukum yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memberikan kepastian hukum, meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, serta menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.(*)