Dorong Penguatan Regulasi Perlindungan Pekerja Migran di Wilayah Perbatasan

Kanwil Kemenkum Riau Finalisasi Rekomendasi SBT


Dibaca: 125 kali 
Rabu, 07 Oktober 2026 - 18:13:26 WIB
Kanwil Kemenkum Riau Finalisasi Rekomendasi SBT Kanwil Kemenkum Riau Finalisasi Rekomendasi SBT.

Jakarta, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mengikuti Rapat Finalisasi Rekomendasi Special Border Treatment (SBT) terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural asal Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau dan Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau yang bekerja di Malaysia, Selasa (06/10/2026). 

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Deputi Bidang Koordinasi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumhamimipas ini merupakan tindak lanjut Rapat Koordinasi SBT yang sebelumnya dilaksanakan di Batam pada 23 September 2026.

Kanwil Kemenkum Riau diwakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Yeni Nel Ikhwan. Rapat turut melibatkan unsur Kemenko Kumhamimipas, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian P2MI, Badan Nasional Pengelola Perbatasan, KJRI Johor Bahru, Kanwil Kemenkum Kepulauan Riau, serta Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Karimun.

Dalam pembahasan ditegaskan bahwa inisiasi SBT diarahkan sebagai salah satu upaya memberikan perlindungan kepada Warga Negara Indonesia yang selama ini bekerja secara nonprosedural di Malaysia. Persoalan pekerja migran di wilayah perbatasan dinilai membutuhkan pendekatan khusus dengan tetap memperhatikan mekanisme resmi penempatan PMI serta kewenangan masing-masing kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Dari perspektif hubungan bilateral, forum membahas kemungkinan penguatan kerangka kerja sama Indonesia dan Malaysia. Beberapa opsi yang mengemuka antara lain perluasan cakupan Border Crossing Agreement (BCA) maupun penyusunan perjanjian tersendiri yang secara spesifik mengatur kebutuhan wilayah terkait. Namun, diperlukan koordinasi awal dengan otoritas Malaysia untuk memperoleh gambaran mengenai kesiapan dan kemungkinan pembahasan lebih lanjut antara kedua negara.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Karimun menyambut baik inisiasi pemerintah pusat tersebut. Kondisi geografis dan hubungan sosial-ekonomi masyarakat perbatasan menjadi salah satu pertimbangan penting dalam perumusan kebijakan. Forum juga menyoroti masih banyaknya WNI di Malaysia yang tidak memiliki dokumen lintas batas maupun izin tinggal, sehingga penguatan aspek perlindungan dan tata kelola menjadi kebutuhan yang perlu ditangani secara terkoordinasi.

Dalam kesempatan tersebut, Yeni Nel Ikhwan menekankan bahwa apabila kebijakan SBT nantinya dapat diwujudkan, pemerintah daerah tetap perlu menyiapkan regulasi daerah untuk mengatur lebih rinci tata kelola pekerja migran sesuai kewenangannya. Kanwil Kemenkum Riau juga telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terkait langkah-langkah regulatif yang dapat ditempuh dalam menangani persoalan PMI nonprosedural.

Di bawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau Rudy Hendra Pakpahan, Kanwil Kemenkum Riau berkomitmen mendukung penguatan aspek regulasi dalam penyelesaian persoalan pekerja migran di wilayah perbatasan. Melalui sinergi lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, rekomendasi SBT diharapkan dapat menjadi pijakan dalam merumuskan kebijakan yang memberikan perlindungan lebih baik bagi WNI sekaligus menghadirkan tata kelola pekerja migran yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan.(*)