Kanwil Kemenkum Riau Sosialisasikan dan Dampingi Pendaftaran Hak Cipta ke Pelaku Kreatif di Kampar


Dibaca: 118 kali 
Jumat, 02 Oktober 2026 - 21:01:09 WIB
Kanwil Kemenkum Riau Sosialisasikan dan Dampingi Pendaftaran Hak Cipta ke Pelaku Kreatif di Kampar Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melaksanakan Sosialisasi dan Pendampingan Pendaftaran Hak Cipta di Kabupaten Kampar, Jumat (02/10/2026).

Kampar, Hariantimes.com – Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melaksanakan Sosialisasi dan Pendampingan Pendaftaran Hak Cipta di Kabupaten Kampar, Jumat (02/10/2026). 

Kegiatan yang berlangsung di Aula Rumah Dinas Bupati Kabupaten Kampar tersebut menjadi bagian dari upaya mendekatkan layanan Kekayaan Intelektual kepada masyarakat sekaligus mendorong pelindungan terhadap karya cipta di daerah.

Kegiatan dihadiri Bupati Kabupaten Kampar H. Ahmad Yuzar SSos MT, jajaran pimpinan perangkat daerah Kabupaten Kampar, pegawai Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau, serta para pencipta, pelaku seni, dan pegiat ekonomi kreatif di Kabupaten Kampar.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kampar menyambut baik dan memberikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendampingan pendaftaran Hak Cipta. Pemerintah Kabupaten Kampar juga menyampaikan komitmen untuk terus mendorong pelindungan Kekayaan Intelektual, khususnya terhadap potensi seni, budaya, dan karya inovatif lokal agar memiliki kepastian hukum sekaligus dapat memberikan nilai ekonomi.

Perwakilan Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau kemudian memberikan pemahaman mengenai pentingnya pelindungan Hak Cipta sebagai salah satu instrumen dalam mendukung perkembangan ekonomi kreatif. Kanwil Kemenkum Riau terus berupaya mendekatkan layanan kepada masyarakat melalui edukasi dan pendampingan secara langsung agar karya cipta yang dihasilkan masyarakat Kabupaten Kampar dapat memperoleh pelindungan sesuai ketentuan.

Peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai tata cara, persyaratan, serta alur pendaftaran Hak Cipta secara daring melalui sistem Automated Approval for Copyright Registration (POP HC). Melalui sistem tersebut, proses penerbitan sertifikat Hak Cipta dapat dilakukan dalam waktu singkat setelah persyaratan dan data permohonan terpenuhi.

Selain sosialisasi, kegiatan dilanjutkan dengan pendampingan pendaftaran Hak Cipta secara langsung dengan metode desk-to-desk. Petugas membantu peserta memahami dan melengkapi dokumen persyaratan serta melakukan pengunggahan permohonan karya cipta melalui sistem layanan yang tersedia.

Kegiatan tersebut menjadi sarana bagi Kanwil Kemenkum Riau dan Pemerintah Kabupaten Kampar untuk memperkuat sinergi dalam memberikan layanan Kekayaan Intelektual kepada masyarakat. Pendampingan secara langsung juga diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya mencatatkan karya sebagai bagian dari upaya memberikan pelindungan hukum terhadap hasil kreativitas dan inovasi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau Rudy Hendra Pakpahan melalui jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual terus mendorong perluasan akses layanan KI di berbagai wilayah Provinsi Riau. Kegiatan sosialisasi dan pendampingan di Kabupaten Kampar diharapkan dapat semakin meningkatkan kesadaran pencipta dan pelaku ekonomi kreatif untuk memanfaatkan layanan Hak Cipta serta melindungi karya yang dihasilkan.(*)