Perkuat Pendampingan Reformasi Hukum Pemerintah Daerah

Kanwil Kemenkum Riau Persiapkan Penilaian IRH 2027


Dibaca: 120 kali 
Jumat, 02 Oktober 2026 - 16:19:22 WIB
Kanwil Kemenkum Riau Persiapkan Penilaian IRH 2027 Sosialisasi Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada Pemerintah Daerah Tahun 2027 yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting, Jumat (02/10/2026).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mengikuti Sosialisasi Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada Pemerintah Daerah Tahun 2027 yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting, Jumat (02/10/2026). 

Kegiatan diikuti Tim Sekretariat Wilayah IRH Kanwil Kemenkum Riau sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan penilaian reformasi hukum pada pemerintah daerah tahun mendatang.

Dalam sosialisasi disampaikan kebijakan dan pedoman pelaksanaan Penilaian IRH Tahun 2027. IRH menjadi instrumen untuk menilai pelaksanaan reformasi hukum pada Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 44 Tahun 2025 tentang Pengukuran Indeks Pembangunan Hukum dan Penilaian Indeks Reformasi Hukum.

Pelaksanaan Penilaian IRH Tahun 2027 mencakup tahapan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan tindak lanjut yang berlangsung mulai Januari hingga November 2027. Pemerintah Daerah memiliki sejumlah peran penting, mulai dari membentuk Tim Kerja dan Tim Asesor IRH melalui Keputusan Kepala Daerah, mengunggah keputusan pada aplikasi IRH, menyiapkan dan mengunggah data dukung, hingga melaksanakan penilaian mandiri sesuai variabel dan indikator yang ditetapkan.

Dalam proses tersebut, Tim Sekretariat Wilayah IRH Kanwil Kemenkum Riau memiliki peran strategis dalam melakukan sosialisasi, koordinasi, fasilitasi, konsultasi, dan pendampingan kepada Pemerintah Daerah. Tim juga bertugas melakukan verifikasi kesesuaian keputusan Tim Asesor dan Tim Kerja, data dukung, serta berita acara hasil penilaian mandiri Pemerintah Daerah.

Sosialisasi turut menekankan pentingnya ketepatan dan kelengkapan data dukung. Dokumen harus diunggah dalam format PDF sesuai indikator dan persyaratan yang telah ditentukan serta tidak diperkenankan menggunakan tautan penyimpanan awan seperti Google Drive maupun Google Spreadsheet. Ketertiban pemenuhan data dukung menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung kelancaran proses verifikasi dan penilaian.

Penilaian IRH Tahun 2027 mencakup sejumlah aspek, antara lain tingkat koordinasi Pemerintah Daerah dengan Kementerian Hukum dalam harmonisasi peraturan perundang-undangan, kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum, kualitas re-regulasi atau deregulasi berdasarkan hasil reviu, serta penataan basis data peraturan perundang-undangan melalui pengelolaan JDIH.

Di bawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau Rudy Hendra Pakpahan, Kanwil Kemenkum Riau terus mempersiapkan pelaksanaan pendampingan Penilaian IRH Tahun 2027 secara optimal. Melalui penguatan koordinasi dan fasilitasi oleh Tim Sekretariat Wilayah IRH, Kanwil Kemenkum Riau akan mendukung Pemerintah Daerah di Provinsi Riau dalam memenuhi setiap tahapan dan data dukung penilaian guna memperkuat pelaksanaan reformasi hukum di daerah.(*)