Harmonisasi Empat Ranperbup Siak

Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Kepastian Regulasi Pajak dan Retribusi Daerah


Dibaca: 121 kali 
Jumat, 02 Oktober 2026 - 16:17:06 WIB
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Kepastian Regulasi Pajak dan Retribusi Daerah Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap empat Ranperbup Siak secara virtual melalui Zoom Meeting, Jumat (02/10/2026).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap empat Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Siak secara virtual melalui Zoom Meeting, Jumat (02/10/2026). 

Harmonisasi dilakukan untuk memastikan setiap rancangan memiliki kesesuaian dari aspek kewenangan, dasar hukum, materi muatan, serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

Rapat diikuti Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Riau, Kepala Bapenda Kabupaten Siak, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Siak, perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau. Pembahasan dilaksanakan melalui koordinasi bersama untuk menyelaraskan kebutuhan pengaturan Pemerintah Kabupaten Siak dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Empat Ranperbup yang dibahas meliputi pengaturan penyesuaian tarif retribusi jasa usaha pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga serta pemanfaatan aset daerah; pedoman pemeriksaan dan penagihan pajak daerah; tata cara pemberian insentif fiskal pajak daerah dan retribusi daerah bagi pelaku usaha; serta tata cara pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan pokok pajak maupun retribusi serta pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.

Dalam proses harmonisasi, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau melakukan pencermatan terhadap aspek formil dan materiil masing-masing rancangan. Pembahasan diarahkan untuk memastikan materi yang akan diatur berada dalam lingkup kewenangan Pemerintah Kabupaten Siak serta memiliki kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Perangkat daerah pemrakarsa dan perangkat daerah terkait turut memberikan penjelasan mengenai latar belakang, kebutuhan pengaturan, serta substansi dalam masing-masing Ranperbup. Penjelasan tersebut menjadi bahan bagi Perancang untuk memberikan masukan dan saran terhadap sejumlah materi yang masih memerlukan penyesuaian dan penyempurnaan.

Hasil pembahasan bersama selanjutnya menjadi bahan bagi Pemerintah Kabupaten Siak untuk menyempurnakan empat Ranperbup sebelum memasuki tahapan berikutnya dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Koordinasi antara Kanwil Kemenkum Riau dan Pemerintah Kabupaten Siak menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas serta keselarasan produk hukum daerah.

Di bawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau Rudy Hendra Pakpahan, Kanwil Kemenkum Riau terus memperkuat perannya dalam mendukung pembentukan regulasi daerah yang tertib dan sesuai ketentuan. Melalui harmonisasi ini, regulasi terkait pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Siak diharapkan memiliki landasan hukum yang semakin jelas serta dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.(*)