Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mengikuti kegiatan “PASTI Ada Solusi” yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan dipusatkan di Graha Pengayoman, Jumat (25/09/2026). Pekanbaru, Hariantimes.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mengikuti kegiatan “PASTI Ada Solusi” yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan dipusatkan di Graha Pengayoman, Jumat (25/09/2026).
Kegiatan ini menjadi ruang dialog terbuka antara pemerintah dan masyarakat untuk membahas berbagai persoalan hukum sekaligus menyampaikan capaian kinerja serta evaluasi penyelenggaraan layanan hukum.
Kegiatan diikuti secara virtual oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum. Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum beserta jajaran mengikuti kegiatan secara bersama-sama melalui Zoom Meeting dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau. Keikutsertaan ini merupakan bentuk dukungan terhadap penguatan pelayanan publik yang responsif, transparan, dan berorientasi pada penyelesaian persoalan masyarakat.
Dalam kegiatan yang dipandu oleh Sela Purnama tersebut, Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menyampaikan sejumlah capaian kinerja Kementerian Hukum. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) tercatat telah menyelesaikan lebih dari 11 juta permohonan layanan publik dengan persentase penyelesaian mencapai 98,95 persen. Sementara itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima 293.195 permohonan kekayaan intelektual dan menyetujui pendaftaran lebih dari 104 ribu merek. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) juga telah memberikan lebih dari 9,8 juta layanan yang mencakup penyuluhan, literasi, dan bantuan hukum.
Selain capaian pelayanan, Menteri Hukum turut memberikan perhatian terhadap hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2025. Inspektorat Jenderal, BPHN, dan Sekretariat Jenderal disampaikan telah bersih dari temuan keuangan negara atau menyelesaikan seluruh tindak lanjut pemeriksaan. Sementara itu, unit kerja yang masih memiliki temuan diminta segera menyelesaikan kewajibannya sesuai tenggat waktu. Penegasan ini menjadi bagian dari penguatan akuntabilitas, integritas, dan tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan negara.
Memasuki sesi dialog interaktif, masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan berbagai pengaduan dan persoalan hukum secara langsung. Sejak diluncurkan pada 5 Juni 2026, program PASTI Ada Solusi telah menerima 457 pengaduan, dengan 337 pengaduan atau 73,7 persen di antaranya telah diselesaikan. Sejumlah persoalan yang dibahas meliputi proses pendaftaran paten, sengketa pembatalan paten, permasalahan pertanahan, dugaan pelanggaran oleh oknum notaris, hingga permohonan pewarganegaraan.
Salah satu pembahasan datang dari perwakilan BRIN terkait lamanya proses pendaftaran paten ekstraksi DNA, yang ditanggapi oleh DJKI dengan penjelasan mengenai tahapan pemeriksaan substantif paten. Forum juga membahas sengketa paten “Pondasi Sarang Laba-laba” serta permohonan pewarganegaraan Muhammad Amin, warga negara Palestina yang telah tinggal selama sepuluh tahun di Indonesia. Setiap persoalan ditanggapi dengan memperhatikan ketentuan hukum, kelengkapan administrasi, dan batas kewenangan masing-masing instansi agar tindak lanjut dapat dilakukan secara tepat.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Kakanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan bersama seluruh jajaran menegaskan komitmen untuk terus mendukung peningkatan kualitas pelayanan hukum, penguatan akuntabilitas kinerja, serta penyelesaian pengaduan masyarakat secara responsif dan bertanggung jawab. Program PASTI Ada Solusi diharapkan semakin memperkuat komunikasi antara pemerintah dan masyarakat sekaligus menghadirkan pelayanan hukum yang memberikan kepastian, kemudahan, dan manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat.(*)