Diskusi Strategis Kebijakan terkait Evaluasi Dampak Kebijakan PermenkumHAM Nomor 21 Tahun 2020, Kamis (24/09/2026). Pekanbaru, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mengikuti Diskusi Strategis Kebijakan terkait Evaluasi Dampak Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Pewarganegaraan dan Penyampaian Berita Acara Sumpah Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2024, Kamis (24/09/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid melalui Zoom Virtual tersebut diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Riau bersama Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan (BSK) serta jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau.
Di bawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau Rudy Hendra Pakpahan, Kanwil Kemenkum Riau terus berpartisipasi dalam forum strategis yang membahas evaluasi kebijakan dan peningkatan kualitas pelayanan hukum, termasuk dalam bidang pewarganegaraan.
Kegiatan diawali dengan laporan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius, yang menyampaikan bahwa diskusi strategis tersebut bertujuan menyebarluaskan hasil evaluasi dampak kebijakan terkait tata cara permohonan pewarganegaraan serta menjadi forum untuk memperoleh masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
Dalam sambutannya, perwakilan Badan Strategi Kebijakan, Andry, mengapresiasi pelaksanaan diskusi strategis tersebut dan menekankan pentingnya penggunaan data empiris dalam mengidentifikasi persoalan implementasi kebijakan, termasuk terkait jumlah permohonan yang mengalami hambatan atau belum ditindaklanjuti. Data tersebut diperlukan sebagai dasar dalam merumuskan temuan dan rekomendasi kebijakan, khususnya berdasarkan kondisi yang ditemukan di wilayah.
Narasumber pertama, Lita, memaparkan prosedur dan tata cara permohonan pewarganegaraan Indonesia berdasarkan regulasi yang berlaku. Pembahasan mencakup naturalisasi bagi warga negara asing, pewarganegaraan melalui perkawinan sah dengan WNI, pemberian kewarganegaraan bagi orang asing yang berjasa atau dibutuhkan negara, serta mekanisme bagi anak berkewarganegaraan ganda terbatas yang terlambat menentukan pilihan kewarganegaraan.
Selanjutnya, narasumber kedua, Eko, menyampaikan perbandingan praktik naturalisasi di Belanda, Amerika Serikat, Inggris, dan Australia. Perbandingan tersebut mencakup dasar hukum, mekanisme, persyaratan, serta tingkat diskresi pemerintah di masing-masing negara. Pembahasan menunjukkan adanya perbedaan pendekatan dalam proses naturalisasi, termasuk terkait durasi tinggal, penguasaan bahasa, tes integrasi, dan persyaratan perilaku.
Sementara itu, narasumber ketiga, Andryan, membahas strategi kebijakan pelayanan pewarganegaraan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pembahasan menitikberatkan pada pentingnya pelayanan yang tidak diskriminatif, menghormati hak asasi manusia, cepat, terjangkau, dan memberikan kepastian hukum.
Dalam evaluasi terhadap implementasi Permenkumham Nomor 10 Tahun 2024 di Provinsi Sumatera Utara, ditemukan sejumlah isu yang menjadi perhatian dalam penyelenggaraan layanan pewarganegaraan. Evaluasi tersebut melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, antara lain Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan, bidang AHU Kanwil Kemenkum Sumatera Utara, serta Komunitas Perkawinan Campur (PERCA) Sumatera Utara.
Hasil evaluasi mengidentifikasi lima klaster permasalahan, yakni anak berkewarganegaraan ganda dan keterlambatan memilih kewarganegaraan; warga tanpa dokumen dan pekerja migran; pengetatan naturalisasi murni dan aset negara; pelepasan kewarganegaraan Republik Indonesia serta hambatan birokrasi lintas kementerian/lembaga; dan pemulihan hak korban adopsi ilegal.
Selain itu, evaluasi menunjukkan masih adanya tantangan dalam tata kelola kolaborasi antarinstansi, terutama karena koordinasi belum sepenuhnya didukung target kinerja bersama. Interoperabilitas data juga masih menjadi perhatian karena pertukaran data antarsistem belum berlangsung secara optimal sehingga dapat berdampak pada proses verifikasi dan waktu pelayanan.
Sebagai tindak lanjut, sejumlah rekomendasi disampaikan berdasarkan tahapan waktu. Dalam jangka pendek, diperlukan forum koordinasi lintas kementerian/lembaga secara rutin untuk menyepakati pembagian kewenangan, menyelesaikan hambatan layanan, serta menetapkan standar dan target waktu pelayanan yang transparan.
Dalam jangka menengah, direkomendasikan penyusunan standar integrasi data dan protokol pertukaran data antara AHU Online dengan sistem instansi terkait, yang dilengkapi dengan dashboard pemantauan status secara real-time. Sementara dalam jangka panjang, diperlukan penyelarasan prosedur antarinstansi, penetapan target pelayanan bersama, serta mekanisme pemantauan terpadu mulai dari pengajuan hingga penyelesaian dengan memperhatikan kepuasan masyarakat.
Melalui keikutsertaan dalam diskusi strategis ini, Kanwil Kemenkum Riau turut memperkuat pemahaman dan kontribusi dalam evaluasi kebijakan pelayanan pewarganegaraan. Hasil evaluasi dan rekomendasi diharapkan dapat menjadi bahan dalam penyempurnaan kebijakan dan peningkatan kualitas pelayanan pewarganegaraan yang efektif, terpadu, dan memberikan kepastian hukum.(*)