Kanwil Kemenkum Riau Gelar Rapat Pengharmonisasian Ranperbup Bengkalis tentang Standar Harga Satuan. Pekanbaru, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang harmonis, berkepastian hukum, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di bawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau Rudy Hendra Pakpahan, Kanwil Kemenkum Riau melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Bengkalis tentang Standar Biaya Umum, Rabu (23/9).
Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Pokja II tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Kepala BPKAD Kabupaten Bengkalis, Kepala Biro Hukum, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau.
Dalam rapat tersebut, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan bersama perangkat daerah terkait melakukan pembahasan terhadap Ranperbup dari aspek formil dan materiil. Pembahasan meliputi kesesuaian judul dan nomenklatur, dasar hukum, materi muatan, ketentuan peralihan, sistematika, serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Tim Perancang juga memberikan sejumlah masukan dan rekomendasi untuk memastikan substansi rancangan memiliki dasar hukum yang jelas dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus dapat diterapkan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan anggaran.
Berdasarkan hasil pembahasan, disepakati sejumlah penyempurnaan terhadap rancangan peraturan. Salah satunya adalah perubahan judul menjadi Rancangan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2026, dengan menyesuaikan ketentuan yang menjadi dasar pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, dilakukan penyempurnaan ketentuan umum, termasuk penyesuaian dan penghapusan ketentuan yang tidak digunakan atau tidak memiliki keterkaitan langsung dengan materi muatan Ranperbup.
Tim juga menyepakati penambahan dan penyempurnaan ketentuan peralihan untuk memberikan kejelasan mengenai pemberlakuan dan penggunaan Standar Harga Satuan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan anggaran Tahun Anggaran 2026 dan Tahun Anggaran 2027.
Penyempurnaan turut dilakukan terhadap sistematika dan teknik penyusunan Ranperbup agar sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan. Seluruh masukan dan rekomendasi dari Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan, Biro Hukum, serta pihak terkait akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari penyempurnaan rancangan sebelum memasuki tahapan berikutnya.
Hasil rapat menyepakati bahwa Ranperbup tentang Standar Harga Satuan dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya setelah seluruh penyempurnaan berdasarkan hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi serta masukan yang telah disepakati dilakukan.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Riau terus mendorong terwujudnya koordinasi yang efektif dengan pemerintah daerah dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Sinergi tersebut diharapkan dapat menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan memberikan kepastian hukum dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.(*)