Bimbingan Teknis Pendalaman Kekayaan Intelektual dari DJKI dengan materi Pendalaman dan Penguatan Rahasia Dagang secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (18/09/2026). Pekanbaru, Hariantimes.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau di bawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah, Rudy Hendra Pakpahan terus mendorong penguatan pemahaman jajaran terhadap pelindungan Kekayaan Intelektual, termasuk Rahasia Dagang.
Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Bimbingan Teknis Pendalaman Kekayaan Intelektual dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan materi Pendalaman dan Penguatan Rahasia Dagang yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (18/09/2026).
Kegiatan menghadirkan Suzy Heranita dari Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang DJKI sebagai narasumber. Turut mengikuti kegiatan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Yuliana Manulang bersama jajaran Bidang KI serta perwakilan Sentra KI dari perguruan tinggi di Provinsi Riau.
Dalam pemaparannya, Suzy Heranita menjelaskan bahwa Rahasia Dagang merupakan informasi di bidang teknologi dan/atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, memiliki nilai ekonomi, serta dijaga kerahasiaannya oleh pemilik. Pelindungan Rahasia Dagang timbul secara otomatis dan dapat berlangsung tanpa batas waktu selama informasi tersebut tetap memenuhi unsur kerahasiaan.
Materi juga membahas berbagai informasi yang dapat menjadi Rahasia Dagang, mulai dari metode produksi, pengolahan, penjualan, strategi manajemen dan distribusi, hingga formula makanan atau minuman, daftar pelanggan, informasi keuangan, source code, serta hasil penelitian yang belum dipublikasikan atau belum didaftarkan sebagai paten.
Untuk memperoleh pelindungan, informasi tersebut harus bersifat rahasia, memiliki nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya yang sebagaimana mestinya. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui perjanjian kerja, perjanjian kerahasiaan dengan karyawan maupun mitra bisnis, serta penerapan sistem pengamanan data.
Peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai hak pemilik Rahasia Dagang, termasuk menggunakan sendiri informasi yang dimiliki, melarang pihak lain menggunakan atau mengungkapkannya, serta memberikan lisensi kepada pihak lain melalui perjanjian dengan jangka waktu dan persyaratan tertentu.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang membahas penerapan pelindungan Rahasia Dagang dalam praktik. Pemahaman ini diharapkan dapat memperkuat kemampuan jajaran Kanwil Kemenkum Riau dalam memberikan informasi dan layanan Kekayaan Intelektual kepada masyarakat.
Rudy Hendra Pakpahan mendorong jajaran untuk terus meningkatkan pemahaman terhadap berbagai bentuk Kekayaan Intelektual agar pelindungan yang diberikan dapat diterapkan secara tepat dan memberikan manfaat bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Kegiatan berlangsung tertib dan lancar serta menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas Kanwil Kemenkum Riau dalam mendukung pelindungan Kekayaan Intelektual di Provinsi Riau.(*)