Mediasi Berujung Damai, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pelindungan IG Kopi Liberika Meranti


Dibaca: 128 kali 
Jumat, 18 September 2026 - 20:23:02 WIB
Mediasi Berujung Damai, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pelindungan IG Kopi Liberika Meranti Penandatanganan Perjanjian Perdamaian atas mediasi pelanggaran Indikasi Geografis (IG) “Kopi Liberika Rangsang Meranti” di Gedung Dekranasda Kabupaten Kepulauan Meranti, Kamis (17/09/2026).

Meranti, Hariantimes.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau di bawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah, Rudy Hendra Pakpahan, memfasilitasi penyelesaian permasalahan Kekayaan Intelektual melalui penandatanganan Perjanjian Perdamaian atas mediasi pelanggaran Indikasi Geografis (IG) “Kopi Liberika Rangsang Meranti” di Gedung Dekranasda Kabupaten Kepulauan Meranti, Kamis (17/09/2026).

Penandatanganan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses pramediasi dan mediasi yang telah dilaksanakan sebelumnya. Dalam prosesnya, mediator memfasilitasi Pemohon dan Termohon untuk mengidentifikasi pokok permasalahan dan kesalahpahaman yang terjadi, kemudian mengarahkan pembahasan menuju kesepahaman bersama.

Proses mediasi berlangsung sekitar tiga jam. Para pihak didorong untuk melihat penyelesaian permasalahan secara lebih konstruktif dengan mempertimbangkan keberlanjutan usaha, reputasi, keaslian, dan kualitas Kopi Liberika Rangsang Meranti sebagai produk Indikasi Geografis.

Hasilnya, para pihak sepakat untuk berdamai yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Mediasi dan Surat Perjanjian Perdamaian yang ditandatangani oleh Pemohon dan Termohon.

Kegiatan dihadiri oleh Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kepulauan Meranti Miftaulaid, S.E., Kepala Bidang Perindustrian Haslam Joko, S.T., Tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang diwakili Fitma Adryanto, A.Md. beserta tim, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau Yuliana Manulang, serta Ketua dan Anggota Tim Kerja Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau.

Perjanjian perdamaian menjadi langkah bersama untuk memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban para pihak, khususnya dalam penggunaan nama dan logo Indikasi Geografis. Kesepakatan tersebut juga diharapkan dapat mencegah terulangnya permasalahan serupa sekaligus memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan IG.

Pelindungan terhadap Indikasi Geografis tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian perselisihan antar pihak, tetapi juga menyangkut keberlanjutan reputasi, kualitas, karakteristik, dan kepercayaan konsumen terhadap produk. Sebagai hak komunal, keberadaan IG turut berkaitan dengan kepentingan masyarakat produsen di wilayah geografisnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, mendorong agar penyelesaian permasalahan Kekayaan Intelektual dapat dilakukan secara konstruktif dan memberikan manfaat bagi para pihak sekaligus menjaga keberlanjutan produk unggulan daerah.

Melalui kesepakatan yang telah dicapai, para pihak berkomitmen untuk membangun komunikasi yang lebih baik serta bersama-sama menjaga, mengawasi, dan mengembangkan IG Kopi Liberika Rangsang Meranti. Kegiatan berlangsung aman, lancar, dan tertib.(*)