Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi Bantuan Hukum Pro Bono bagi Tahanan dan Pelaksanaan Pidana Alternatif


Dibaca: 117 kali 
Rabu, 16 September 2026 - 16:39:13 WIB
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi Bantuan Hukum Pro Bono bagi Tahanan dan Pelaksanaan Pidana Alternatif Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi Bantuan Hukum Pro Bono bagi Tahanan dan Pelaksanaan Pidana Alternatif

Pekanbaru, Hariantimes.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mengikuti kegiatan Sosialisasi Bantuan Hukum Pro Bono bagi Tahanan dan Pelaksanaan Pidana Alternatif yang diselenggarakan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau, Rabu (16/09/2026).

Kegiatan tersebut diikuti oleh unsur terkait dalam pelaksanaan pelayanan hukum dan pemasyarakatan, di antaranya Kepala UPT Pemasyarakatan, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas beserta jajaran, Kejaksaan Tinggi Riau, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kepolisian Daerah Riau, Kodam XIX/Tuanku Tambusai, serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, melalui jajaran Kantor Wilayah turut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi antarinstansi dalam pemenuhan hak bantuan hukum bagi tahanan serta mendukung pemahaman mengenai pelaksanaan pidana alternatif.

Kegiatan diawali dengan sambutan Ketua Pelaksana, Rudy Sianturi, selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau, sekaligus membuka secara resmi kegiatan. Dalam sambutannya, disampaikan pentingnya pemahaman dan pelaksanaan bantuan hukum pro bono sebagai bagian dari pemenuhan hak masyarakat, khususnya bagi tahanan yang membutuhkan pendampingan hukum.

Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai Bantuan Hukum yang disampaikan oleh Dwi Maya Charlly SH MH, Penyuluh Hukum Ahli Muda pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau.

Dalam pemaparannya, Dwi Maya menyampaikan materi mengenai bantuan hukum sebagai bagian dari pemenuhan hak masyarakat yang membutuhkan pendampingan dalam menghadapi persoalan hukum. Penyampaian materi menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman peserta mengenai akses terhadap bantuan hukum bagi tahanan.

Materi berikutnya mengenai Optimalisasi Pemenuhan Hak Tahanan atas Bantuan Hukum Gratis melalui Sinergi LBH dan UPT Pemasyarakatan disampaikan oleh Gilang Ramadhan SH MH. Selanjutnya, Endriyanto S selaku Direktur OBH PAHAM Riau, menyampaikan materi mengenai Penguatan Akses Keadilan bagi Tahanan.

Kegiatan kemudian memasuki sesi pembahasan mengenai Pelaksanaan Pidana Alternatif yang disampaikan oleh Otong Hendra Rahayu, S.H., M.H., selaku Jaksa. Materi tersebut membahas pelaksanaan pidana alternatif dari perspektif kejaksaan serta pentingnya koordinasi antarinstansi dalam mendukung pelaksanaannya.

Selanjutnya, materi mengenai Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Pengawasan dan Pembimbingan Pelaksanaan Pidana Alternatif disampaikan oleh Deran Rahmay SP MM dan M Nur Syamsu SPsi selaku Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Bapas. Pembahasan mencakup peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam pembimbingan, pengawasan, pendampingan, serta pelaporan pelaksanaan pidana alternatif.

Melalui kegiatan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau turut mendukung penguatan koordinasi dan pemahaman antarinstansi dalam penyelenggaraan bantuan hukum pro bono bagi tahanan serta pelaksanaan pidana alternatif. Sinergi tersebut diharapkan dapat mendukung pemenuhan hak bantuan hukum dan penguatan akses keadilan bagi masyarakat.(*)