Kanwil Kemenkum Riau Koordinasikan Pedoman Tata Kelola Sentra KI dengan DJKI


Dibaca: 119 kali 
Rabu, 16 September 2026 - 16:35:45 WIB
Kanwil Kemenkum Riau Koordinasikan Pedoman Tata Kelola Sentra KI dengan DJKI Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melaksanakan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI dalam rangka penyampaian dan tindak lanjut Pedoman Tata Kelola Sentra Kekayaan Intelektual Nasional Terpadu, Sel

Jakarta, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melaksanakan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI dalam rangka penyampaian dan tindak lanjut Pedoman Tata Kelola Sentra Kekayaan Intelektual Nasional Terpadu, Selasa (15/09/2026). 

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mendorong penguatan tata kelola Sentra KI agar dapat diterapkan secara terarah dan berkelanjutan.

Koordinasi diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Febri Mujiono, beserta jajaran Bidang Kekayaan Intelektual serta Kepala Bagian Keuangan DJKI beserta jajaran. Pertemuan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau Nomor W.4-UM.01.01-5187 tanggal 11 September 2026 yang menyampaikan naskah Pedoman Tata Kelola Sentra Kekayaan Intelektual Nasional Terpadu beserta dokumen pendukung kepada Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual.

Dalam koordinasi tersebut disampaikan bahwa pedoman telah melalui proses penyusunan dan penyempurnaan dengan memperhatikan sejumlah aspek penting, meliputi kebijakan, kelembagaan, tata kelola, standar layanan, pengelolaan hasil riset, kemitraan dan hilirisasi, sumber daya, serta monitoring dan evaluasi. Pedoman tersebut juga telah dilengkapi dengan Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai instrumen pendukung implementasi tata kelola Sentra KI.

Kanwil Kemenkum Riau selanjutnya menyampaikan permohonan agar dokumen pedoman tersebut dapat diteruskan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual untuk memperoleh persetujuan dan penandatanganan. Naskah yang disampaikan merupakan hasil penyempurnaan dari proses koordinasi sebelumnya dengan DJKI dan telah memperoleh persetujuan dari Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi. Dokumen pedoman juga disampaikan bersama Standar Pelayanan, SOP, serta dokumen pendukung lainnya yang telah dihimpun dalam satu folder untuk memudahkan proses penelaahan dan koordinasi lebih lanjut.

Selain penyampaian dokumen, Kanwil Kemenkum Riau turut menyampaikan rencana uji coba implementasi Pedoman Tata Kelola Sentra Kekayaan Intelektual Nasional Terpadu pada seluruh Sentra KI di Provinsi Riau yang direncanakan pada minggu ketiga September 2026. Uji coba tersebut ditujukan untuk melihat efektivitas penerapan pedoman, memperoleh umpan balik dari pelaksana di tingkat institusi, serta menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan sebelum pedoman dikembangkan sebagai acuan yang lebih luas.

Persetujuan dan penandatanganan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual menjadi bagian penting dalam tahapan penyelesaian pedoman agar dapat digunakan sebagai dokumen resmi dalam pelaksanaan uji coba implementasi di Provinsi Riau. Dalam koordinasi tersebut, Bagian Keuangan DJKI menerima dokumen yang disampaikan dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme internal untuk diteruskan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual.

Melalui koordinasi ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau terus mendorong penguatan tata kelola Sentra KI yang terintegrasi, terukur, dan berkelanjutan. Hasil koordinasi diharapkan dapat mendukung percepatan proses persetujuan pedoman serta menjadi langkah awal dalam pelaksanaan uji coba implementasi Sentra KI di Provinsi Riau.(*)