Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melaksanakan persiapan mediasi terkait dugaan pelanggaran Kekayaan Intelektual atas Indikasi Geografis terdaftar Kopi Liberika Rangsang Meranti, Selasa (15/9/2026). Selatpanjang, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melaksanakan persiapan mediasi terkait dugaan pelanggaran Kekayaan Intelektual atas Indikasi Geografis terdaftar Kopi Liberika Rangsang Meranti, Selasa (15/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kepulauan Meranti ini merupakan tindak lanjut atas pengawasan Indikasi Geografis terdaftar sekaligus persiapan pelaksanaan mediasi antara pihak terkait dalam rangka memperoleh pemahaman dan penyelesaian atas permasalahan yang terjadi.
Kegiatan dihadiri Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kepulauan Meranti Marwan, S.E., Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Miftaulaid, S.E., tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang diwakili Fitma Adryanto, A.Md. beserta tim, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau Yuliana Manulang, serta Ketua dan Anggota Tim Kerja Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau.
Dalam kegiatan tersebut dilakukan diskusi bersama mengenai pemahaman terhadap Indikasi Geografis Kopi Liberika Rangsang Meranti, khususnya berkaitan dengan penggunaan nama, logo, identitas Indikasi Geografis, serta pemanfaatan nama “Liberika” dalam kegiatan usaha. Pembahasan menjadi bagian penting dalam mempersiapkan proses mediasi agar para pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai ruang lingkup pelindungan Indikasi Geografis dan ketentuan yang harus diperhatikan dalam pemanfaatannya.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau Yuliana Manulang turut memberikan edukasi mengenai pencegahan pelanggaran Indikasi Geografis pada produk kopi. Materi yang disampaikan mencakup batas penggunaan Indikasi Geografis oleh anggota MPIG, penggunaan bahan baku, pencantuman label atau logo Indikasi Geografis, serta potensi risiko hukum. Dalam pembahasan ditegaskan bahwa penggunaan merek sendiri maupun penjualan dengan harga lebih murah tidak secara otomatis merupakan pelanggaran Indikasi Geografis. Hal yang perlu diperiksa adalah penggunaan atau klaim terhadap Indikasi Geografis, status sebagai Pemakai Indikasi Geografis, kesesuaian produk dengan Dokumen Deskripsi, serta mekanisme pengawasan dan kontrol yang berlaku.
Pembahasan juga diarahkan untuk memperjelas hubungan antara pelaku usaha dengan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Liberika Rangsang Meranti, termasuk pemahaman mengenai hak dan kewajiban dalam menggunakan identitas Indikasi Geografis. Kejelasan mengenai penggunaan nama, logo, bahan baku, serta standar produk menjadi penting untuk menjaga reputasi dan karakteristik Kopi Liberika Rangsang Meranti sebagai produk yang telah memperoleh pelindungan Indikasi Geografis.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Riau bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terus mendorong penyelesaian permasalahan melalui komunikasi, koordinasi, dan pemahaman bersama. Persiapan mediasi diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk memperoleh penyelesaian yang konstruktif sekaligus memastikan pelindungan Indikasi Geografis Kopi Liberika Rangsang Meranti tetap terjaga.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan tertib serta menghasilkan sejumlah masukan dan kesepahaman mengenai penggunaan Indikasi Geografis, logo, pengembangan merek produk, dan penggunaan nama “Liberika”. Para pihak juga sepakat pentingnya memperkuat komunikasi dan koordinasi antara MPIG, pemerintah daerah, pelaku usaha, serta pemangku kepentingan lainnya guna menjaga, melindungi, dan mengembangkan Indikasi Geografis Kopi Liberika Rangsang Meranti sebagai salah satu kekayaan dan potensi unggulan Kabupaten Kepulauan Meranti.(*)