Melalui Perseroan Perorangan, Kanwil Kemenkum Riau Dorong UMKM Dumai Naik Kelas


Dibaca: 120 kali 
Kamis, 10 September 2026 - 22:45:00 WIB
Melalui Perseroan Perorangan, Kanwil Kemenkum Riau Dorong UMKM Dumai Naik Kelas Upaya tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dengan tema “Naik Kelas Bersama Perseroan Perorangan: UMKM Legal, Usaha Makin Berkembang”, Rabu (09/09/2026).

Dumai, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau terus mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memperkuat legalitas dan mengembangkan usahanya melalui Perseroan Perorangan. 

Upaya tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dengan tema “Naik Kelas Bersama Perseroan Perorangan: UMKM Legal, Usaha Makin Berkembang”,  Rabu (09/09/2026).

Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, yang menyampaikan bahwa Perseroan Perorangan merupakan salah satu layanan unggulan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk memperoleh legalitas berbadan hukum. Melalui kegiatan ini, peserta diberikan pemahaman mengenai manfaat Perseroan Perorangan sekaligus kesempatan mendapatkan pendampingan dalam proses pendiriannya.

Ketua Panitia, Febri Mujiono, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan yang didanai melalui DIPA Kanwil Kemenkum Riau Tahun Anggaran 2026 tersebut diikuti oleh 130 peserta UMKM binaan Dinas Koperasi Kota Dumai. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pelaku UMKM mengenai pentingnya legalitas usaha sebagai bagian dari upaya mengembangkan dan meningkatkan daya saing usaha.

Sementara itu, Anton Budi Dharma menyampaikan bahwa penguatan UMKM tidak hanya berkaitan dengan aspek produksi, tetapi juga perlu didukung identitas usaha, perlindungan Kekayaan Intelektual, kemasan, merek, serta legalitas melalui layanan AHU. Legalitas usaha menjadi fondasi yang dapat dilanjutkan dengan pemenuhan perizinan seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi produk, dan pendaftaran merek untuk memperluas peluang kerja sama maupun akses pembiayaan.

Materi mengenai Perseroan Perorangan kemudian disampaikan oleh Mohd. Arief dengan memberikan pemahaman praktis mengenai proses pendirian dan manfaat Perseroan Perorangan bagi pelaku UMKM. Selain itu, Muhammad Irwandi Siregar dari DPMPTSP Kota Dumai memberikan penjelasan mengenai sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA), termasuk klasifikasi tingkat risiko usaha, penerbitan NIB, serta pemenuhan perizinan sesuai dengan jenis dan skala kegiatan usaha.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum Riau, Dewi Sri Wahyuni, turut memperkenalkan inovasi SIGAP (Sistem Informasi Pengawasan dan Pengendalian Penyelesaian Pengaduan Notaris) sebagai salah satu inovasi pelayanan yang dikembangkan Kanwil Kemenkum Riau.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi, tanya jawab, dan pendampingan pendirian Perseroan Perorangan oleh tim Kanwil Kemenkum Riau. Pendampingan tersebut menghasilkan pendaftaran PT. Marlinda Sembilan Jaya sebagai Perseroan Perorangan milik salah satu pelaku usaha di Kota Dumai.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Riau menegaskan komitmennya untuk menghadirkan layanan hukum yang semakin mudah dan dekat dengan masyarakat. Legalitas bukan sekadar dokumen, tetapi menjadi fondasi bagi UMKM untuk tumbuh, berkembang, dan naik kelas, sekaligus memperkuat ekosistem usaha yang tertib hukum dan berdaya saing di Provinsi Riau.(*)