Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melaksanakan Persiapan Evaluasi Pelaksanaan Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah, Rabu (09/09/2026). Pekanbaru, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melaksanakan Persiapan Evaluasi Pelaksanaan Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah, Rabu (09/09/2026).
Kegiatan melibatkan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Tim Sekretariat Wilayah (TSW), Tim Asesor, Tim Kerja dan PIC Pemerintah Daerah se-Provinsi Riau, serta Analis Hukum Tim Sekretariat Wilayah.
Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, yang dibacakan oleh Kepala Divisi P3H. Dalam sambutannya, Kakanwil menegaskan bahwa IRH merupakan instrumen untuk melihat sejauh mana reformasi hukum telah dilaksanakan pemerintah daerah, mulai dari peningkatan kualitas dan harmonisasi regulasi, penguatan kapasitas sumber daya manusia bidang hukum, penataan regulasi, hingga pengelolaan informasi dan dokumentasi hukum.
Rudy menekankan bahwa penilaian IRH tidak boleh dipandang sebatas pemenuhan kewajiban administratif maupun mengejar nilai, melainkan sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan secara berkelanjutan. Hasil penilaian harus menjadi dasar untuk mengidentifikasi aspek yang perlu dipertahankan, diperbaiki, dan diperkuat. Reformasi hukum diharapkan benar-benar hadir dalam penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari serta berdampak terhadap peningkatan kualitas pelayanan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Tim Sekretariat Wilayah Kanwil Kemenkum Riau selanjutnya memaparkan evaluasi pelaksanaan penilaian IRH Tahun 2026. Seluruh 13 Pemerintah Daerah di Provinsi Riau tercatat mengikuti penilaian dengan tingkat partisipasi 100 persen. Tahapan mulai dari persiapan, sosialisasi, pengunggahan data dukung, verifikasi, penilaian mandiri hingga penyampaian keberatan secara umum telah berjalan sesuai tahapan dan jadwal yang ditetapkan, didukung koordinasi serta pendampingan secara berkelanjutan oleh TSW.
Meski demikian, evaluasi menemukan sejumlah aspek yang masih perlu diperbaiki, terutama kesesuaian substansi data dukung dengan indikator penilaian dan kelengkapan administratif dokumen. Tantangan juga ditemukan pada pengembangan kompetensi perancang peraturan perundang-undangan, ketersediaan anggaran, pemutakhiran data SDM, serta pelaksanaan analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan. Dari hasil penilaian, satu Pemerintah Daerah mengalami peningkatan nilai, lima memperoleh nilai yang sama dengan tahun sebelumnya, dan tujuh mengalami penurunan, sementara 10 dari 13 Pemerintah Daerah menyampaikan keberatan terhadap hasil verifikasi atau penilaian.
Selain aspek substantif, terdapat sejumlah kendala teknis pada aplikasi penilaian, seperti kesulitan akses pada waktu tertentu dan keterbatasan kapasitas file yang dapat diunggah. Kondisi tersebut menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan pelaksanaan IRH berikutnya. TSW juga memberikan gambaran mengenai format pelaksanaan IRH Tahun 2027 serta mendorong Pemerintah Daerah memperkuat tertib administrasi dan dokumentasi, meningkatkan kapasitas SDM, serta melaksanakan analisis dan evaluasi regulasi secara lebih sistematis dan berkelanjutan.
Melalui evaluasi ini, Kanwil Kemenkum Riau di bawah kepemimpinan Rudy Hendra Pakpahan mendorong agar hasil IRH menjadi pijakan nyata bagi perbaikan tata kelola hukum di daerah. Sinergi antara Kanwil dan seluruh Pemerintah Daerah se-Provinsi Riau diharapkan mampu mempertahankan capaian yang telah baik sekaligus menindaklanjuti berbagai kekurangan, sehingga pelaksanaan reformasi hukum pada tahun berikutnya semakin berkualitas, substantif, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.(*)