Harmonisasi Tiga Ranperbup Bengkalis

Kanwil Kemenkum Riau Dorong Produk Hukum Daerah Berkualitas


Dibaca: 122 kali 
Jumat, 04 September 2026 - 11:42:09 WIB
Kanwil Kemenkum Riau Dorong Produk Hukum Daerah Berkualitas Kanwil Kemenkum Riau melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap tiga Ranperbup Bengkalis di Ruang Rapat Pokja II Kanwil Kemenkum Riau, Kamis (03/09/2026).

Pekanbaru, Hariantimes.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Bengkalis di Ruang Rapat Pokja II Kanwil Kemenkum Riau, Kamis (03/09/2026). 

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memastikan setiap produk hukum daerah disusun secara harmonis, tepat secara substansi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rapat diikuti Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Riau, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis, perwakilan Biro Hukum dan Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Riau, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau. Pelaksanaan harmonisasi ini merupakan bagian dari komitmen Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, dalam meningkatkan kualitas pembentukan regulasi di daerah.

Tiga rancangan yang dibahas meliputi Ranperbup tentang Perubahan Nama Unit Pelaksana Teknis Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Syeikh H. Muhammad Yusuf, Ranperbup tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 115 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis, serta Ranperbup tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah.

Dalam proses harmonisasi, Tim Perancang Kanwil Kemenkum Riau melakukan pembahasan dari aspek formil dan materiil yang mencakup kesesuaian dasar hukum, kewenangan pembentukan, materi muatan, sistematika, serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Kabupaten Bengkalis turut memaparkan latar belakang, urgensi, dan kebutuhan pengaturan yang mendasari penyusunan masing-masing rancangan.

Pembahasan dua Ranperbup yang berkaitan dengan sektor kesehatan diarahkan pada kesesuaian nomenklatur, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah. Sementara itu, terhadap Ranperbup tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah, pembahasan difokuskan pada kesesuaian materi muatan dan mekanisme pemeriksaan pajak daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tim Perancang memberikan sejumlah masukan dan rekomendasi terhadap substansi maupun rumusan ketiga rancangan. Pemerintah Kabupaten Bengkalis bersama perangkat daerah terkait menerima dan menyepakati penyesuaian yang diperlukan. Berdasarkan hasil rapat, ketiga Ranperbup tersebut akan ditindaklanjuti melalui penyempurnaan substansi dan rumusan sesuai hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.

Melalui kegiatan ini, Kakanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan terus mendorong penguatan sinergi dengan pemerintah daerah dalam setiap tahapan pembentukan regulasi. Proses harmonisasi diharapkan mampu menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, memberikan kepastian hukum, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat secara optimal.(*)