Supervisi Tindak Lanjut Penelitian RKA-K/L Pagu Anggaran Program Kekayaan Intelektual pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Tahun Anggaran 2027, Rabu (02/09/2026). Denpasar, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau terus memperkuat tata kelola program Kekayaan Intelektual melalui partisipasi dalam Supervisi Tindak Lanjut Penelitian RKA-K/L Pagu Anggaran Program Kekayaan Intelektual pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Tahun Anggaran 2027, Rabu (02/09/2026).
Kegiatan hari pertama tersebut berlangsung di Hotel Holiday Inn Bali dan diikuti oleh perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dari seluruh Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, mendukung pelaksanaan supervisi tersebut sebagai bagian dari komitmen Kanwil dalam memastikan perencanaan dan penganggaran program Kekayaan Intelektual berjalan secara efektif, terarah, dan selaras dengan target kinerja.
Dalam kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Riau diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Yuliana Manulang SH MH bersama Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama Aditya Nugraha SH.
Supervisi dilaksanakan untuk menindaklanjuti hasil penelitian terhadap RKA-K/L Pagu Anggaran Program Kekayaan Intelektual TA 2027 yang sebelumnya telah menghasilkan sejumlah catatan dan rekomendasi perbaikan. Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Bagian Program dan Pelaporan DJKI, Dr Tr Nuralia SKom MKom, perwakilan Tim DJKI, Biro Perencanaan dan Organisasi Sekretariat Jenderal, APIP Inspektorat Jenderal, serta Kepala Bidang Pelayanan KI dan operator penyusunan anggaran program KI dari seluruh Indonesia.
Dalam arahannya, Sekretaris DJKI yang diwakili Kepala Bagian Program dan Pelaporan menyampaikan pentingnya peningkatan peran Kantor Wilayah sebagai penggerak ekosistem Kekayaan Intelektual di daerah. Hal tersebut dapat dilakukan melalui penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, Sentra KI, BRIDA/Bapperida, pelaku usaha, komunitas, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Selain itu, penguatan Forum Koordinasi Kekayaan Intelektual di Wilayah menjadi salah satu perhatian dalam mendorong kolaborasi lintas sektor.
Melalui supervisi ini, setiap Kantor Wilayah diarahkan untuk memastikan kesesuaian antara program, kegiatan, output, target kinerja, dan anggaran. Tim Kanwil Kemenkum Riau turut mengikuti proses penelaahan dan pendampingan dengan melakukan klarifikasi terhadap catatan hasil penelitian RKA-K/L serta menyampaikan data dan informasi yang diperlukan dalam proses penyempurnaan perencanaan anggaran program Kekayaan Intelektual TA 2027.
Selanjutnya, dilakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap data dukung berdasarkan hasil penelaahan serta arahan Tim DJKI. Proses tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan dokumen perencanaan anggaran tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga mampu mendukung pencapaian sasaran program Kekayaan Intelektual di wilayah secara terukur dan akuntabel.
Partisipasi Kanwil Kemenkum Riau dalam supervisi ini menjadi wujud komitmen Rudy Hendra Pakpahan dan jajaran untuk terus memperkuat tata kelola program Kekayaan Intelektual, sekaligus meningkatkan kontribusi Kanwil dalam membangun ekosistem KI di Provinsi Riau. Melalui perencanaan anggaran yang semakin tepat sasaran dan kolaborasi lintas sektor yang kuat, program KI diharapkan mampu memberikan manfaat yang semakin nyata bagi masyarakat, pelaku usaha, akademisi, dan pemangku kepentingan di daerah.(*)