Lindungi Karya, Kanwil Kemenkum Riau Dorong Pencatatan Lagu dan Musik


Dibaca: 117 kali 
Selasa, 01 September 2026 - 22:56:58 WIB
Lindungi Karya, Kanwil Kemenkum Riau Dorong Pencatatan Lagu dan Musik Sosialisasi dan Layanan Pendampingan Pencatatan Lagu dan/atau Musik, Senin (31/08/2026).

Pekanbaru, Hariantimes.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau terus memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif melalui Sosialisasi dan Layanan Pendampingan Pencatatan Lagu dan/atau Musik, Senin (31/08/2026). 

Kegiatan yang berlangsung di Aula Ismail Saleh ini menjadi bagian dari rangkaian Peringatan Hari Pengayoman Tahun 2026 sekaligus upaya meningkatkan kesadaran pencipta dan pelaku musik terhadap pentingnya pelindungan Hak Cipta.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, turut mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai bagian dari komitmen Kanwil dalam memperluas akses layanan Kekayaan Intelektual kepada masyarakat. Kegiatan dilaksanakan oleh jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual dengan melibatkan perwakilan Dinas Pariwisata Provinsi Riau, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Pekanbaru, serta pelaku musik dan lagu dari PAPPRI Riau.

Kegiatan diawali dengan registrasi peserta, pembukaan, dan menyanyikan Lagu Indonesia Raya. Selanjutnya, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan yang menekankan pentingnya peningkatan pemahaman serta pelindungan Hak Cipta, khususnya bagi pencipta dan pelaku musik sebagai bagian dari ekosistem ekonomi kreatif.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Riau kemudian membuka kegiatan secara resmi. Dalam sambutannya, disampaikan bahwa Kekayaan Intelektual, khususnya Hak Cipta, merupakan bentuk pengakuan dan pelindungan hukum terhadap karya yang dihasilkan oleh para pencipta. Pemahaman yang baik mengenai Hak Cipta diharapkan dapat mendorong para pelaku kreatif untuk lebih aktif melindungi karya yang mereka hasilkan.

Materi mengenai Hak Cipta dan pencatatan lagu dan/atau musik disampaikan oleh Analis Kekayaan Intelektual Muda, Mirsahwal. Peserta mendapatkan pemahaman mengenai pelindungan karya lagu dan/atau musik, tata cara pencatatan, serta berbagai hal yang perlu diperhatikan oleh pencipta atau pemegang Hak Cipta dalam melakukan pencatatan karya.

Tidak berhenti pada sosialisasi, kegiatan dilanjutkan dengan layanan pendampingan pencatatan lagu dan/atau musik secara langsung. Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau memberikan fasilitasi kepada peserta untuk memahami proses pencatatan, dokumen yang diperlukan, serta informasi yang harus dipersiapkan dalam proses layanan Hak Cipta. Pendekatan ini menjadi bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan layanan hukum yang mudah dan dapat diakses pelaku ekonomi kreatif.

Melalui kegiatan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau berharap semakin banyak pencipta dan pelaku musik di Riau yang memahami pentingnya pelindungan Hak Cipta serta terdorong untuk mencatatkan karya mereka. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Riau dalam memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual dan memberikan kepastian serta perlindungan hukum bagi para pelaku ekonomi kreatif di Provinsi Riau.(*)