Harmonisasi Empat Rancangan Regulasi Siak

Kanwil Kemenkum Riau Pastikan Kesesuaian Kewenangan dan Kepastian Hukum


Dibaca: 120 kali 
Senin, 31 Agustus 2026 - 21:12:02 WIB
Kanwil Kemenkum Riau Pastikan Kesesuaian Kewenangan dan Kepastian Hukum Kanwil Kemenkum Riau Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap Ranperda dan Ranperbup Kabupaten Siak di Ruang Rapat Pokja II Kanwil Kemenkum Riau, Senin (31/08/2026).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Siak di Ruang Rapat Pokja II Kanwil Kemenkum Riau, Senin (31/08/2026). 

Harmonisasi dilakukan untuk memastikan setiap rancangan memiliki landasan hukum yang tepat, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta sesuai dengan pembagian kewenangan pemerintahan.

Rapat dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Sekretaris DPRD Kabupaten Siak, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Siak, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Siak, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau. Pelaksanaan harmonisasi ini merupakan bagian dari komitmen Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, dalam mendukung pemerintah daerah menghasilkan produk hukum yang berkualitas, harmonis, dan memberikan kepastian hukum.

Empat rancangan yang dibahas meliputi Ranperda tentang Lalu Lintas Angkutan Sungai Melintasi Jembatan di Wilayah Kabupaten Siak, Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperbup tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Bantuan Penyediaan Rumah Layak Huni, serta Ranperbup tentang Pedoman Penegakan Disiplin bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.

Dalam proses harmonisasi, Tim Perancang Kanwil Kemenkum Riau menelaah setiap rancangan dari aspek formil dan materiil, mulai dari kesesuaian dasar hukum, kewenangan pembentukan, materi muatan, sistematika hingga teknik penyusunan. Pemerintah Kabupaten Siak melalui perangkat daerah terkait turut menyampaikan latar belakang, urgensi, dan substansi pengaturan sebagai bahan untuk mempertajam pembahasan.

Pembahasan memberikan perhatian khusus terhadap kesesuaian materi muatan dengan pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten. Terhadap rancangan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rumah Layak Huni, serta disiplin PPPK, Tim Perancang memberikan sejumlah masukan dan penyesuaian agar substansi dan teknik penyusunannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga rancangan tersebut disepakati dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya setelah dilakukan penyempurnaan berdasarkan hasil harmonisasi.

Sementara itu, pembahasan terhadap Ranperda tentang Lalu Lintas Angkutan Sungai Melintasi Jembatan di Wilayah Kabupaten Siak menghasilkan catatan mendasar terkait pembagian kewenangan. Berdasarkan hasil harmonisasi, materi muatan dalam rancangan tersebut dinilai masih banyak mengatur ranah yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Oleh karena itu, rancangan disepakati untuk dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Siak agar ditinjau dan disesuaikan kembali dengan pembagian urusan serta kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui pelaksanaan harmonisasi tersebut, Kakanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan terus mendorong jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan untuk memberikan pendampingan dan masukan yang konstruktif kepada pemerintah daerah. Sinergi antara Kanwil Kemenkum Riau dan Pemerintah Kabupaten Siak diharapkan mampu memastikan setiap produk hukum daerah tidak hanya tepat secara teknis dan substansi, tetapi juga sesuai kewenangan, harmonis dengan regulasi yang lebih tinggi, serta mampu memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.(*)