Polda Riau Tangani 37 Kasus Karhutla, 40 Tersangka Diamankan


Dibaca: 109 kali 
Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:49:22 WIB
Polda Riau Tangani 37 Kasus Karhutla, 40 Tersangka Diamankan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan saat konferensi pers di Media Center 91 Polda Riau, Pekanbaru, Jumat (28/08/2026).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama jajaran terus memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). 

Hingga Jumat (28/08/2026), aparat kepolisian telah menangani 37 perkara karhutla dengan menetapkan 40 tersangka.

Total luas lahan yang terbakar dalam perkara tersebut mencapai 904 hektare.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, penanganan kasus karhutla menjadi perhatian serius pimpinan Polri karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat, baik terhadap kesehatan, perekonomian maupun lingkungan.

“Karhutla merupakan salah satu atensi pimpinan karena akan menjadi keresahan bagi masyarakat karena berdampak pada kesehatan, perekonomian, dan lingkungan,” ujar Ade saat konferensi pers di Media Center 91 Polda Riau, Pekanbaru, Jumat (28/08/2026).

Dalam perkembangan terbaru, Polda Riau mengungkap tiga perkara karhutla. Kasus pertama ditangani Polres Rokan Hilir terkait kebakaran lahan di Kampung Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, yang terjadi pada 6 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Polisi menetapkan MA (28) sebagai tersangka.

Kasus kedua ditangani Polres Pelalawan terkait kebakaran lahan di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan NR (54), warga Desa Kemang Indah, Kecamatan Tambang.

Sementara itu, kasus ketiga terjadi di Jalan Koridor RAPP Kilometer 13, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Satreskrim Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus tersebut dengan mengamankan EPT (40), warga setempat.

Berdasarkan data penanganan perkara, Polres Pelalawan menjadi salah satu wilayah dengan jumlah kasus tertinggi, yakni tujuh perkara dengan delapan tersangka. Jumlah yang sama juga ditangani Polres Indragiri Hilir dengan tujuh perkara dan tujuh tersangka, serta Polres Bengkalis dengan tujuh perkara dan delapan tersangka.

Selanjutnya, Polres Kampar menangani empat perkara dengan tiga tersangka. Polres Rokan Hilir dan Polres Indragiri Hulu masing-masing menangani tiga perkara dengan tiga tersangka. Polres Tapung menangani dua perkara dengan dua tersangka. Sedangkan Polres Dumai, Polres Siak dan Polres Kepulauan Meranti masing-masing menangani satu perkara dengan satu tersangka.

Selain itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau juga menangani satu perkara di Kabupaten Bengkalis dengan dua tersangka. Kasus tersebut berkaitan dengan kebakaran lahan di kawasan konsesi PT TKWL yang diduga dirambah oleh dua warga.

Dari hasil penyidikan, sebagian besar kasus karhutla diduga terjadi akibat pembukaan lahan dengan cara dibakar untuk kepentingan perkebunan, baik kelapa sawit maupun tanaman hortikultura. Namun, polisi juga menemukan kasus yang dipicu kelalaian saat membakar sampah hingga api merembet dan menyebabkan kebakaran meluas.

Ade menegaskan setiap peristiwa kebakaran akan ditangani secara profesional melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang berbasis fakta, alat bukti, serta pendekatan scientific criminal investigation.

“Setiap laporan dan peristiwa kebakaran akan kami tangani secara profesional melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang didasarkan pada fakta, alat bukti, dan pendekatan scientific criminal investigation untuk mengungkap secara objektif pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Menurut Ade, penyidik juga mengkonstruksikan secara menyeluruh unsur-unsur tindak pidana, mulai dari dugaan perbuatan melawan hukum, unsur kesalahan hingga pertanggungjawaban pidana yang dilakukan oleh perorangan maupun korporasi.

Dalam penanganan perkara karhutla, penyidik dapat menerapkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jika kebakaran terjadi di kawasan hutan, penyidik juga dapat menggunakan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Selain itu, ketentuan dalam KUHP, khususnya Pasal 308, dapat diterapkan sesuai konstruksi perkara.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi mengingatkan, masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat serta menimbulkan kerugian ekonomi dan sosial.

“Masyarakat juga diimbau tidak membakar sampah sembarangan, terutama saat cuaca panas dan angin kencang karena api dapat dengan cepat membesar dan merembet ke lahan di sekitarnya,” ujarnya.

Akmadi menegaskan Polda Riau tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian.

“Tidak ada kompromi terhadap setiap tindakan yang dengan sengaja maupun karena kelalaiannya mengakibatkan terjadinya pembakaran hutan dan lahan,” tegas Akmadi menambahkan, pencegahan tetap menjadi langkah utama dalam penanganan karhutla.

Namun, terhadap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana, Polda Riau memastikan proses hukum akan dilakukan secara tegas, profesional, transparan dan berkeadilan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat serta upaya menjaga kelestarian lingkungan di Bumi Lancang Kuning.(*)