Dorong Penataan SDM Berbasis Kompetensi

Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Uji Petik Pembentukan JF Pemeriksa Layanan AHU


Dibaca: 121 kali 
Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:05:29 WIB
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Uji Petik Pembentukan JF Pemeriksa Layanan AHU Kegiatan Uji Petik Pembentukan Jabatan Fungsional Pemeriksa Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Kamis (27/08/2026).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mengikuti kegiatan Uji Petik Pembentukan Jabatan Fungsional Pemeriksa Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Kamis (27/08/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari proses pembentukan jabatan fungsional baru yang diarahkan untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia pada layanan Administrasi Hukum Umum.

Kegiatan diikuti secara luring oleh jajaran pegawai Administrasi Hukum Umum Kanwil Kementerian Hukum Riau dan disampaikan oleh Galih, Zul, serta Dwi Haryanti dari unsur Analis SDM. Pelaksanaan uji petik ini juga mendapat dukungan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, sebagai bagian dari komitmen dalam mendukung penataan SDM aparatur yang lebih terarah, berbasis kompetensi, dan sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Dalam pemaparan dijelaskan bahwa pembentukan Jabatan Fungsional Pemeriksa Layanan AHU dilatarbelakangi oleh meningkatnya volume dan kompleksitas layanan yang memerlukan kompetensi teknis secara lebih spesifik. Sementara itu, kebutuhan terhadap wadah jabatan fungsional yang secara khusus menangani tugas pemeriksaan layanan AHU dinilai semakin penting untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas sekaligus pengembangan karier ASN.

Uji petik dilaksanakan untuk memperoleh gambaran riil mengenai beban kerja di lapangan. Data tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam menilai kelayakan standar jam kerja efektif, menentukan nilai kegiatan dan penyesuaian angka kredit pada setiap jenjang jabatan, serta menyusun kebutuhan formasi ASN dan peta jabatan secara lebih akurat.

Dalam pelaksanaannya, peserta diminta menyiapkan sejumlah data penting, antara lain identitas responden, jabatan dan lokasi pelaksanaan uji petik, data layanan tahun 2024 dan 2025, jumlah layanan, durasi penyelesaian pekerjaan, serta data dukung yang relevan. Selain itu, turut dihitung kuantitas output tahunan, waktu kerja minimal dan maksimal, serta bobot faktor yang meliputi risiko individu, risiko lingkungan, tingkat kesulitan, kompetensi, dan beban kerja.

Tim juga menegaskan bahwa validitas uji petik sangat bergantung pada keterlacakan data terhadap layanan dan pekerjaan riil yang benar-benar dilaksanakan. Oleh karena itu, seluruh data yang dimasukkan harus dapat dipertanggungjawabkan dan mencerminkan kondisi faktual di lapangan agar hasil pengukuran dapat menjadi dasar yang tepat dalam proses pembentukan jabatan fungsional.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Riau mendukung upaya pembentukan JF Pemeriksa Layanan AHU sebagai langkah strategis dalam meningkatkan profesionalisme aparatur, memperjelas pola pengembangan karier, serta memperkuat kualitas layanan Administrasi Hukum Umum. Diharapkan hasil uji petik dapat memberikan data yang objektif dan akurat sebagai dasar penyempurnaan kebijakan pembentukan jabatan fungsional tersebut.(*)


KABAR POPULER