Kemenkum Riau Dampingi UMK, Empat Pelaku Usaha Berhasil Jadi Perseroan Perorangan


Dibaca: 91 kali 
Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:40:00 WIB
Kemenkum Riau Dampingi UMK, Empat Pelaku Usaha Berhasil Jadi Perseroan Perorangan Sosialisasi Perseroan Perorangan bagi pelaku UMK di PLUT KUMKM Provinsi Riau, Rabu (26/08/2026).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau terus mendorong pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk memperkuat legalitas usaha melalui Perseroan Perorangan. 

Komitmen tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi Perseroan Perorangan bagi pelaku UMK di Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan UMKM (PLUT KUMKM) Provinsi Riau, Rabu (26/08/2026).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut kerja sama antara Kanwil Kementerian Hukum Riau dan PLUT KUMKM Provinsi Riau dalam memperluas edukasi serta pendampingan kepada pelaku usaha. Sosialisasi difokuskan pada pemahaman mengenai kemudahan pendirian Perseroan Perorangan sebagai badan hukum yang sesuai bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum terus mendorong agar layanan hukum dapat semakin dekat dan mudah diakses masyarakat, khususnya pelaku UMK. Upaya tersebut dilakukan dengan memperkuat sinergi bersama berbagai pihak yang memiliki peran dalam pembinaan dan pengembangan usaha masyarakat.

Dalam pemaparannya, Mohd. Arief menjelaskan bahwa legalitas usaha merupakan salah satu faktor penting dalam meningkatkan daya saing UMKM. Perseroan Perorangan memberikan kemudahan melalui proses pendirian yang sederhana, cepat, dan terjangkau, sekaligus memberikan status badan hukum yang dapat meningkatkan kredibilitas usaha serta membuka peluang lebih luas dalam menjalin kerja sama dan mengakses pembiayaan sesuai ketentuan.

Sesi diskusi juga menjadi kesempatan bagi pelaku usaha untuk mendapatkan penjelasan langsung mengenai proses Perseroan Perorangan. Salah satu hal yang diklarifikasi adalah kekhawatiran mengenai adanya survei setelah pendaftaran. Dijelaskan bahwa proses tersebut merupakan pengesahan badan hukum dan bukan pengajuan fasilitas pembiayaan atau pinjaman yang memerlukan verifikasi lapangan.

Setelah sesi materi dan diskusi, kegiatan dilanjutkan dengan pendampingan pendirian Perseroan Perorangan oleh tim Kanwil Kemenkum Riau, Rias Sholihah dan Indah Nandarista. Pendampingan dilakukan secara langsung untuk membantu peserta memahami tahapan pendaftaran dan memastikan proses pengajuan dapat dilakukan dengan tepat.

Hasilnya, empat pelaku usaha berhasil mendaftarkan usahanya sebagai Perseroan Perorangan. Capaian ini menjadi salah satu wujud nyata hadirnya layanan hukum yang memberikan kemudahan bagi masyarakat. Melalui kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Riau di bawah kepemimpinan Rudy Hendra Pakpahan berkomitmen untuk terus memperkuat edukasi dan pendampingan agar semakin banyak UMK di Riau memiliki legalitas, meningkatkan kredibilitas, dan mampu berkembang secara berkelanjutan.(*)


KABAR POPULER