Perkuat Penyusunan Policy Brief Berbasis Bukti

Kemenkum Riau Gandeng LAN RI Evaluasi Standar Layanan Bantuan Hukum


Dibaca: 93 kali 
Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:10:00 WIB
Kemenkum Riau Gandeng LAN RI Evaluasi Standar Layanan Bantuan Hukum Kemenkum Riau Gandeng LAN RI Evaluasi Standar Layanan Bantuan Hukum.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Policy Brief Analisis Strategi Implementasi Kebijakan terhadap Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum bersama Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI), Rabu (26/08/2026). 

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Wilayah ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas analisis kebijakan yang berbasis data dan bukti.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum serta diikuti Tim Kerja BSK beserta jajaran Kanwil Kemenkum Riau. Dalam sambutannya, Rudy menegaskan bahwa peningkatan kapasitas dalam analisis kebijakan menjadi bagian penting untuk menghasilkan rekomendasi yang berkualitas, berbasis bukti, serta mampu menjawab tantangan pembangunan dan kebutuhan masyarakat secara efektif.

FGD menghadirkan Analis Kebijakan Ahli Madya LAN RI, Rustan Amirullah, yang memberikan pendalaman mengenai penyusunan policy brief. Dalam paparannya dijelaskan tiga dimensi penting yang perlu diperhatikan sebagai landasan dalam menentukan konsep dan metode penulisan kertas kebijakan. Penentuan bentuk policy brief juga perlu diikuti dengan identifikasi isu dan akar masalah secara spesifik agar analisis tidak berhenti pada persoalan yang terlalu makro.

Pembahasan kemudian diarahkan pada pentingnya memetakan akar masalah dan turunannya sebagai dasar dalam merumuskan alternatif kebijakan. Identifikasi masalah yang tepat akan menentukan kualitas pilihan solusi yang ditawarkan. Dalam penyusunan policy brief, setidaknya perlu diberikan dua alternatif kebijakan dengan mempertimbangkan kriteria yang relevan serta risiko dari setiap pilihan sehingga rekomendasi yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan secara analitis.

Aspek lain yang menjadi perhatian adalah penguatan penggunaan data sebagai evidence dalam mendukung argumentasi kebijakan. Data kuantitatif maupun kualitatif harus disajikan secara jelas dan relevan untuk memperkuat hubungan antara permasalahan, analisis, alternatif solusi, hingga rekomendasi. Penyajian data juga dapat diperkuat melalui visualisasi berupa grafik maupun tabel agar substansi policy brief lebih efektif dan mudah dipahami oleh pengambil kebijakan.

Sesi diskusi berlangsung interaktif dengan pembahasan mengenai teknik mengidentifikasi dan menyajikan akar masalah hingga penggunaan evidence yang tepat dalam penyusunan rekomendasi. Diskusi tersebut sekaligus menjadi ruang bagi Tim Kerja BSK Kanwil Kemenkum Riau untuk mempertajam analisis terhadap implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum sehingga rekomendasi yang dirumuskan nantinya memiliki dasar yang substansial dan konstruktif.

Melalui FGD bersama LAN RI ini, Kakanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan mendorong jajaran untuk mengimplementasikan pemahaman yang diperoleh dalam penyusunan policy brief yang berkualitas. Penguatan kapasitas analisis tersebut diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi kebijakan yang lebih tajam, terukur, berbasis bukti, dan dapat menjadi masukan strategis dalam peningkatan implementasi kebijakan serta kualitas layanan bantuan hukum kepada masyarakat.(*)


KABAR POPULER