Plt Gubri SF Hariyanto melantik lima komisioner KI Provinsi Riau Periode 2026-2030 di Balai Pauh Janggi, Kompleks Kediaman Gubernur Riau, Pekanbaru, Rabu (26/08/2026). Pekanbaru, Hariantimes.com - Plt Gubernur Riau SF Hariyanto melantik lima komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau Periode 2026-2030 di Balai Pauh Janggi, Kompleks Kediaman Gubernur Riau, Pekanbaru, Rabu (26/08/2026).
Pelantikan ini digelar untuk memperkuat keterbukaan informasi publik serta memastikan pelayanan hak atas informasi masyarakat di Riau berjalan optimal.
Pelaksanaan pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.574/VIII/2026 tentang Penetapan Anggota Komisi Informasi Provinsi Riau 2026–2030.
Lima komisioner yang dilantik tersebut yakni Ahmad Royhan Qodri, Hasnah Gazali, Jamadi Sipahutar, Muhammad Nefos dan Yulianti.
Plt Gubernur Riau SF Hariyanto dalam sambutannya menegaskan, pelantikan ini menandai dimulainya tanggung jawab baru bagi para komisioner terpilih dalam mengawal transparansi badan publik.
"Atas nama Pemerintah Provinsi Riau, saya mengucapkan selamat kepada lima anggota Komisi Informasi Provinsi Riau yang baru saja dilantik," ujar SF Hariyanto mengapresiasi kinerja komisioner periode sebelumnya atas dedikasi mereka dalam membangun keterbukaan informasi di daerah. Pengabdian para komisioner terdahulu dinilai telah memberikan fondasi yang kuat bagi tata kelola pemerintahan yang transparan.
SF Hariyanto juga menyampaikan terima kasih kepada Panitia Tim Seleksi dan DPRD Provinsi Riau yang telah mengawal seluruh rangkaian tahapan seleksi sesuai aturan. Pihaknya menilai seluruh tahapan seleksi komisioner telah dilaksanakan secara objektif dan akuntabel.
"Seluruh tahapan telah dilalui dengan sistem yang baik, mulai dari pendaftaran, seleksi administrasi, hingga uji kelayakan dan kepatutan di DPRD. Kami tentu berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam penetapan ini," tutur SF Hariyanto.
Sejalan dengan arus keterbukaan informasi saat ini, sebut SF Hariyanto, badan publik tidak bisa lagi menyimpan-nyimpan informasi publik. Akan tetapi harus ditatakelola dengan baik sesuai dengan perintah undang-undang.
"Tugas komisioner Komisi Informasi tidaklah ringan. Akan tetapi ada tantangan agar informasi yang dikelola badan publik harus akurat, berkualitas, mudah diakses dan tidak menyesatkan," tegas SF Hariyanto.
Menurut SF Hariyanto, semua pihak harus memahami, bahwa keinginan masyarakat akan informasi yang dikelola oleh badan publik sangat tinggi dan harus diberikan pelayanan dengan baik.
Pada kesempatan itu, SF Hariyanto juga mewanti-wanti Komisioner KI Riau yang baru terkait indeks keterbukaan informasi publik Provinsi Riau pada tahun 2025 lalu yang hanya berada pada posisi 68 persen.
"Keberhasilan komisi informasi jangan hanya dilihat dari jumlah sengketa yang dapat diselesaikan. Akan tetapi bagaimana KI bisa mendorong badan publik memberikan pelayanan yang lebih banyak dan memberikan akses informasi yang lebih mudah kepada masyarakat. Oleh karena itu, kita berharap kepada komisioner yang baru jangan hanya dilihat dari jumlah kasus atau sengketa informasi. Akan tetapi juga benar-benar diseleksi pemohonan informasinya. Harus benar-benar jelas mana informasi publik dan mana informasi yang harus sifatnya dirahasiakan," pesannya.
Pemerintah Provinsi Riau, kata SF Hariyanto, siap dipanggil jika informasi yang diminta masyarakat adalah informasi publik.
"Tetapi juga harus jelas memilah kategori informasi yang terbuka atau tidak," ujarnya juga berpesan kepada komisioner KI Riau yang baru dilantik, bahwa amanah yang diberikan dan fakta integritas yang disampaikan harus dijalankan dan dijaga dengan baik.(*)