Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Muliardi MPd. Pekanbaru, Hariantimes.com - Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Pembelajaran pada Raudhatul Athfal/Madrasah, Pesantren dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam yang terdampak Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Terkait terbitnya surat edaran tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau mendorong satuan pendidikan untuk menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran dengan mempertimbangkan kualitas udara, kesehatan, keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
“Mengingat kondisi cuaca dan kabut asap akibat Karhutla, serta berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, kita meminta satuan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama untuk melakukan penyesuaian pelaksanaan pembelajaran sesuai dengan kondisi dan tingkat risiko di masing-masing wilayah,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Muliardi MPd, Selasa (25/08/2026).
Muliardi menegaskan, penyesuaian pembelajaran bukan berarti menghentikan layanan pendidikan, tetapi merupakan langkah adaptif untuk memastikan proses pendidikan tetap berjalan dengan mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.
“Keselamatan dan kesehatan peserta didik, guru, serta seluruh warga satuan pendidikan harus menjadi perhatian utama. Karena itu, penyesuaian jadwal maupun metode pembelajaran dapat dilakukan sesuai kondisi di lapangan,” jelas Muliardi menyampaikan, satuan pendidikan dapat melakukan sejumlah penyesuaian, antara lain perubahan waktu masuk dan/atau pulang madrasah, pengurangan durasi pembelajaran tatap muka, penyesuaian kegiatan pembelajaran dan kegiatan di luar ruang, hingga pengalihan sementara pembelajaran tatap muka menjadi pembelajaran jarak jauh, baik secara daring maupun luring.
“Silakan kepala madrasah dan pimpinan satuan pendidikan melakukan koordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk menentukan langkah yang paling sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing. Jangan sampai pembelajaran tetap dipaksakan ketika kondisi udara tidak mendukung kesehatan dan keselamatan peserta didik,” tegas Muliardi.
Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026 tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut hasil Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) Menteri Agama terkait penanganan dampak Karhutla yang dibahas bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Kebijakan ini ditujukan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan warga satuan pendidikan sekaligus menjaga keberlangsungan layanan pendidikan.
Dalam edaran tersebut, penyesuaian pembelajaran dilaksanakan secara fleksibel dan proporsional. Pendidik dapat menyesuaikan capaian pembelajaran, materi, tugas, dan asesmen dengan kondisi kedaruratan serta menghindari pemberian beban belajar yang berlebihan kepada peserta didik.
Satuan pendidikan juga diminta menghindari, menunda, atau meniadakan sementara kegiatan di luar ruangan seperti upacara, olahraga, dan kegiatan ekstrakurikuler apabila kualitas udara dan kondisi lingkungan tidak memungkinkan.
Perhatian khusus diberikan kepada peserta didik yang memiliki kondisi kesehatan tertentu dan lebih rentan terhadap dampak asap Karhutla. Satuan pendidikan diharapkan memastikan pembelajaran tetap aman, inklusif, ramah anak, serta memperhatikan kondisi psikososial peserta didik.
Muliardi juga meminta jajaran Kemenag Kabupaten/Kota di Riau untuk terus melakukan pemantauan terhadap kondisi satuan pendidikan terdampak dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta instansi terkait.
“Yang paling penting adalah keputusan yang diambil berdasarkan kondisi dan informasi yang terukur. Kita ingin layanan pendidikan tetap berjalan, tetapi keselamatan anak-anak dan seluruh warga madrasah tetap menjadi prioritas,” ujarnya.
Sesuai Surat Edaran tersebut, pembelajaran tatap muka dapat kembali dilaksanakan secara normal setelah kondisi lingkungan dan kualitas udara membaik serta dinyatakan aman berdasarkan informasi dari pemerintah daerah dan/atau instansi yang berwenang.(*)