Dorong UMK Semakin Kuat dan Naik Kelas

Kemenkum Riau Edukasi Fidusia dan Perseroan Perorangan


Dibaca: 101 kali 
Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:35:15 WIB
Kemenkum Riau Edukasi Fidusia dan Perseroan Perorangan Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum Lainnya bertajuk “Kenali Fidusia, Perkuat Usaha, Naik Kelas Bersama Perseroan Perorangan” yang digelar di Hotel Amadeo Duri, Kamis (20/08/2026).

Duri, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum terus memperluas pemahaman masyarakat mengenai pentingnya legalitas usaha dan perlindungan hukum bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). 

Hal tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum Lainnya bertajuk “Kenali Fidusia, Perkuat Usaha, Naik Kelas Bersama Perseroan Perorangan” yang digelar di Hotel Amadeo Duri, Kamis (20/08/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kemenkum Riau dalam mendekatkan layanan Administrasi Hukum Umum kepada masyarakat, khususnya pelaku UMK. Melalui sosialisasi tersebut, peserta memperoleh pemahaman mengenai Perseroan Perorangan sebagai bentuk legalitas usaha serta fungsi dan manfaat Jaminan Fidusia dalam mendukung aktivitas pembiayaan usaha.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, melalui jajaran Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum terus mendorong agar edukasi layanan AHU dilakukan secara lebih luas dan mudah dipahami masyarakat. Penguatan pemahaman mengenai legalitas usaha dan Jaminan Fidusia dinilai penting agar pelaku UMK mampu menjalankan usahanya dengan lebih tertib serta memiliki kepastian hukum dalam mengembangkan usaha.

Antusiasme peserta terlihat dalam sesi diskusi dan tanya jawab. Salah satu peserta menyampaikan permasalahan terkait pembayaran kredit melalui debt collector yang telah dilakukan dan memiliki kuitansi, namun pembayaran tersebut tidak tercatat karena tidak disetorkan kepada perusahaan. Narasumber menjelaskan pentingnya segera melaporkan permasalahan kepada perusahaan pembiayaan dengan melampirkan kuitansi dan kronologi pembayaran serta menggunakan mekanisme pengaduan yang tersedia apabila persoalan tidak memperoleh penyelesaian.

Pertanyaan lainnya berkaitan dengan kondisi Perseroan Perorangan yang sudah tidak lagi menjalankan kegiatan usaha. Peserta menanyakan apakah masih memiliki kewajiban pelaporan pajak atau sebaiknya Perseroan Perorangan tersebut ditutup. Dalam sesi tersebut dijelaskan bahwa pemilik tetap perlu memperhatikan kewajiban perpajakan dan melaporkan kondisi usahanya kepada kantor pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila tidak lagi ingin melanjutkan usaha, Perseroan Perorangan dapat dibubarkan melalui prosedur yang telah ditetapkan.

Melalui kegiatan ini, Kemenkum Riau juga menekankan pentingnya penguatan koordinasi dengan Pemerintah Daerah, DPMPTSP, Dinas Koperasi dan UMKM, perbankan, lembaga pembiayaan, serta pemangku kepentingan lainnya. Sinergi tersebut diperlukan untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan AHU sekaligus memastikan informasi mengenai legalitas usaha, Perseroan Perorangan, dan Jaminan Fidusia dapat diterima secara tepat.

Kemenkum Riau berkomitmen untuk terus menghadirkan edukasi dan pendampingan layanan hukum yang mudah diakses masyarakat. Dengan pemahaman yang semakin baik mengenai legalitas usaha dan Jaminan Fidusia, pelaku UMK diharapkan mampu memperkuat fondasi usahanya, memperoleh kepastian hukum, dan berkembang menjadi usaha yang semakin profesional serta berdaya saing.(*)