Pasti Ada Solusi Episode 11

Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum


Dibaca: 122 kali 
Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:12:17 WIB
Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau kembali mengikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik “Pasti Ada Solusi” Episode 11 secara virtual, Jumat (14/08/2026).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau kembali mengikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik “Pasti Ada Solusi” Episode 11 secara virtual, Jumat (14/08/2026). 

Dari Kantor Wilayah, kegiatan diikuti secara langsung melalui Zoom Meeting oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Dean Satria, beserta jajaran pegawai. Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Yeni Nel Ikhwan, serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Febri Mujiono, turut mengikuti kegiatan secara virtual bersama-sama dari lokasi lain.

Pada Episode 11, kegiatan dipandu Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady, bersama jajaran Direktur Jenderal dan Direktur terkait mewakili Menteri Hukum yang pada saat bersamaan sedang mendampingi Presiden dalam Sidang Paripurna DPR/MPR/DPD. Forum kembali menjadi ruang komunikasi terbuka bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai kendala pelayanan hukum dan memperoleh penjelasan serta solusi langsung dari jajaran Kementerian Hukum.

Sejumlah persoalan kewarganegaraan dan naturalisasi menjadi pembahasan dalam forum. Kementerian Hukum menegaskan pentingnya kepastian status kewarganegaraan dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan selective policy. Berbagai persoalan yang dibahas mencakup proses naturalisasi, Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), pelepasan status kewarganegaraan, penghitungan masa tinggal di Indonesia, hingga penyelesaian status warga keturunan Indonesia–Filipina yang belum memiliki dokumen kewarganegaraan.

Dalam upaya meningkatkan transparansi pelayanan, Kementerian Hukum juga tengah merancang sistem tracking dan tracing permohonan kewarganegaraan, sehingga masyarakat nantinya dapat mengetahui perkembangan dan posisi berkas yang sedang diproses. Sementara untuk pelepasan kewarganegaraan Indonesia, proses clearance disampaikan memiliki estimasi maksimal 15 hari kerja setelah seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.

Permasalahan layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) turut mendapat penyelesaian, salah satunya mengenai sinkronisasi data yayasan yang dibutuhkan dalam pengurusan aset tanah di Badan Pertanahan Nasional. Ditjen AHU akan melakukan pengecekan terhadap arsip serta memfasilitasi penerbitan salinan keputusan atau dokumen resmi yang diperlukan di tengah proses migrasi dan transformasi sistem layanan.

Pada bidang Kekayaan Intelektual, forum membahas percepatan pelayanan permohonan merek. Ditjen Kekayaan Intelektual menyampaikan bahwa proses permohonan merek terus dioptimalkan sehingga waktu penyelesaiannya dapat semakin singkat. Sementara pada layanan kenotariatan, diberikan penjelasan mengenai ketentuan penunjukan notaris sebagai pemegang protokol pengganti yang harus memperhatikan kesesuaian wilayah kedudukan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Kementerian Hukum juga menyampaikan perkembangan transformasi digital pelayanan melalui rencana integrasi berbagai layanan ke dalam ekosistem Super App yang ditargetkan mulai terintegrasi secara bertahap pada akhir September. Selain pelayanan secara digital, masyarakat yang membutuhkan konsultasi maupun tindak lanjut atas permasalahan dapat memanfaatkan Meja Layanan Terpadu yang tersedia di Selasar Graha Pengayoman selama kegiatan berlangsung.

Keikutsertaan jajaran Kanwil Kementerian Hukum Riau dalam Pasti Ada Solusi Episode 11 menjadi bagian dari komitmen untuk terus mengikuti perkembangan kebijakan dan penyelesaian berbagai persoalan layanan hukum. Informasi dan solusi yang diperoleh melalui forum ini diharapkan dapat menjadi bekal bagi jajaran dalam memberikan informasi serta pelayanan yang semakin responsif, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat di Provinsi Riau.(*)


KABAR POPULER